Sementara untuk tes kesehatan dan tes psikologi, KPU pusat telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Darat (RS AD).
"Kami nanti akan fokus pada wawancara, karena soal tes kesehatan dan tes psikologi calon anggota KPU Bali akan dilakukan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat," terangnya.
Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Bali sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol PBB, Warga Pertanyakan Sipol KPU Badung
7. Berdomisili di wilayah provinsi Bali yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
17. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
18. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
19. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Terlambat 10 Menit, KPU DKI Tolak Berkas Pendaftaran Bancaleg Perindo: Tidak Bisa Kami Terima!
-
Serentak! NasDem Bali Daftarkan Bacaleg ke KPU: Target 100 Persen
-
Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali
-
Wayan Koster Turun Tangan, Antarkan 55 Bakal Calon PDI Perjuangan di KPU Bali
-
KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Predisi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye