Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran atau perekrutan anggota untuk periode 2023 - 2028.
Ketua tim seleksi anggota KPU Bali, I Nyoman Budi Adnyana mengatakan perekrutan kali ini lebih terbuka karena berbasis online. Yaitu melalui laman siakba.kpu.go.id.
"Ini sebagai sebuah langkah maju dengan adanya sistem siakba.kpu.go.id ini kan bisa diakses dari mana-mana, dari rumah pun bisa," kata Budi Adnyana di Kantor KPU Bali, Minggu, (14/5/2023).
Budi Adnyana menjelaskan timnya akan mengambil 10 nama dari maksimal 100 orang pendaftar yang akan dikirimkan ke KPU pusat pada tanggal 1 Juni mendatang.
Adapun jadwal dan tahapan perekrutan anggota KPU Bali periode 2023-2028 sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran tanggal 15 - 21 Mei 2023.
2. Pendaftaran tanggal 15 - 26 Mei 2023.
3. Penelitian dan penetapan hasil Administrasi tanggal 15 Mei - 03 Juni 2023.
4. Seleksi dan penetapan hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 07 - 16 Juni 2023.
Baca Juga: Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol PBB, Warga Pertanyakan Sipol KPU Badung
5. Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 17 - 23 Juni 2023.
6. Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 18 - 27 Juni 2023.
7. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 28 - 29 Juni 2023.
8. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi tanggal 29 - 30 Juni 2023.
9. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi tanggal 29 Juni - 01 Juli 2023.
Budi Adnyana mengatakan sebagai tim seleksi pihaknya akan fokus pada tes tertulis.
Sementara untuk tes kesehatan dan tes psikologi, KPU pusat telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Darat (RS AD).
"Kami nanti akan fokus pada wawancara, karena soal tes kesehatan dan tes psikologi calon anggota KPU Bali akan dilakukan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat," terangnya.
Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Bali sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
7. Berdomisili di wilayah provinsi Bali yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
17. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
18. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
19. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Terlambat 10 Menit, KPU DKI Tolak Berkas Pendaftaran Bancaleg Perindo: Tidak Bisa Kami Terima!
-
Serentak! NasDem Bali Daftarkan Bacaleg ke KPU: Target 100 Persen
-
Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali
-
Wayan Koster Turun Tangan, Antarkan 55 Bakal Calon PDI Perjuangan di KPU Bali
-
KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Arahan FIFA, AFC Resmi Hentikan Bidding Tuan Rumah Piala Asia yang Diikuti Indonesia
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
FIFA Pastikan ASEAN Cup akan Digelar pada September-Oktober 2026
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?
-
Bukan Adopsi, Nagita Slavina Bongkar Alasan Baby Muhammad Ada di Rumahnya
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM