Suara Denpasar - Kasus perceraian antara Gede Wisnata dengan Ni Wayan Rentini Krisnawati belum berkekuatan hukum tetap karena kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Namun, kasus lain sudah mengikuti hubungan pasangan asal Banjar Batumadeg, Desa Tista, Kecamatan Abang.
Pemicunya surat pernyataan yang disodorkan Rentini saat perkara tersebut masih ditangani PN Amlapura dinyatakan palsu. Alasannya saat perkaranya diputus majelis hakim PN Amlapura, Rentini bersama kuasa hukumnya malah melaporkan balik I Gede Wisnata.
Wisnata, melalui kuasa hukumnya I Wayan Sumardika SH, CLA, Selasa (16/5/), datang ke Polres Karangasem untuk memenuhi panggilan sebagai pengadu (pelapor) atas dugaan surat palsu yang dibuat Rentini ke PN Amlapura 6 Agustus 2022 lalu, seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Pasal ini merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun merupakan delik sengaja, tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Klien kami sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan itu,” ucap Advokat asal Desa Bakas, Klungkung itu.
Dijelaskan, dalam surat yang diajukan ke PN Amlapura, Rentini membuat empat butir pernyataan.
Pertama menyangkut perkawinan yang tidak bisa dipertahankan, kedua menyatakan perkara perceraian yang dihadapi diserahkan sepenuhnya kepada Gede Wisnata sebagai suaminya, ketiga sepanjang tindakan hukum yang dilakukan Gede Wisnata, Rentini menyatakan tidak akan menghadiri persidangan yang dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan, dan terakhir (pernyataan ke empat) Rentini menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Amlapura yang mengadili perkaranya dengan segala konsekuensinya,
Dihadapan awak media, Sumardika juga menggeber kronologis ikhwal kliennya dilaporkan kliennya oleh Rentini ke polisi Ceritanya, 18 Agustus 2022 Gede Winasta mengajukan gugatan cerai terhadap Retini, istrinya ke PN Amlapura dengan nomor Perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN Amp.
Dalam Gugatan tersebut, Rentini tidak menghadiri persidangan dan menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim disusul terbitnya Akta Perceraian, KK, KTP, 60 Hari setelah putusan cerai itu dikeluarkan PN Amlapura, tepatnya 21 Oktober 2022.
Rentini, kata Sumardika, tidak terima dengan terbitnya Akta Cerai tersebut, karena sedang melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan PN Amlapura. Buntut dari kisruh tersebut Rentini melaporkan kliennya ke Polres Karangasem atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menarik dokumen (Akta Cerai, KK, dan KTP, per 13 Desember 2022 dan mengembalikan status Winarti dengan Gede Winasta sebagai pasangan suami-istri.
Mencermati laporan Rentini, penyidik Polres Karangasem kemudian menaikkan tahap penyelidikan kasus tersebut menjadi Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 13 Maret 2023.
Sumardika menilai, penyidik salah dalam menerapkan hukum. Dalilnya, penyidik tidak utuh dalam membaca Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
“Penyidik membaca dan mencermati pasal 266 secara sepenggal-sepenggal sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Seharusnya penyidik membaca pasal itu utuh sehingga maknanya jelas dan benar,” tegas Sumardika.
Menurut Sumardika, penyidik tidak memahami unsur – unsur penerapan Pasal 266 Ayat (1) KUHP, yaitu Akta Cerai, KK, KTP yang sudah terbit harus sudah digunakan oleh kliennya dan menimbulkan kerugian di pihak Rentini.
“Faktanya klien kami belum pernah menggunakan Akta Cerai, KK, KTP, mengingat tanggal 13 Desember 2022 Dokumen tersebut sudah ditarik oleh Dinas Dukcapil dan dikembalikan ke keadaan semula,” pungkasnya.
Sementara itu, Rentini melalui kuasa hukumnya, I Komang Sutrisna, SH., mengatakan tidak mempermasalahkan laporan aduan masyarakat itu.
Baca Juga: Natasha Rizki Caca Sampai Lakukan Ini Pertahankan Rumah Tangga, Desta Tetap Gugat Cerai
'Silahkan saja, malah kami yang punya bukti. Bahwa Pengadu yang memberikan keterangan palsu, sehingga berusaha mempengaruhi dan membohongi kami dengan surat. Kami akan buktikan, kami punya suratnya,'' tegasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
6 Cara Menyalakan Motor Matic yang Lama Ditinggal Mudik Lebaran 2026
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
Liang Lahad Ada Rembesan Air, Proses Pemakaman Ibunda Anji Butuh Perjuangan
-
7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan
-
Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Respons Elkan Baggott Lihat Timnas Indonesia Kini Penuh Pemain Top