Suara Denpasar - Dua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti diperiksa Divisi Propam Polri. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bule Kanada bernama Stephane Gagnon sebesar Rp1 miliar di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengakui ada laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada Stephane Gagnon (50). Diketahui, Stephane Gagnon adalah subjek red notice Interpol yang diduga melakukan penipuan di negaranya.
Dia ditangkap di Bali 19 Mei 2023 berdasarkan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023. Surat itu perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon, juga Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum pada 20 Mei 2023.
Namun, sebelum akhirnya ditangkap, Stephane Gagnon mengaku diperas oknum dari Dihubinter Polri hingga Rp1 miliar dengan janji tidak ditangkap. Sekadar diketahui, saat ini Kadivhubinter Irjen Krisha Murti, mantan atasan Ferdy Sambo saat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah ditangkap, Stephane Gagnon yang didampingi kuasa hukumnya dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mengaku diperas oknum dari Divhhubinter Polri.
"Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga," tandas Satake Bayu Setianto Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, dua anggota polisi dari Divhubinter Polri itu sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Keduanya (anggota Divhubinter Polri) masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Karena ada kasus dugaan pemerasan ini, maka Stephane Gagnon yang sejatinya akan diserahkan Polda Bali ke imigrasi padaMinggu (4/6/2023) ditunda sambil tunggu petunjuk dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta. Sehingga untuk sementara Stephane dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali.
Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Pahrur Dalimunthe mengungkap bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, kliennya didatangi seseorang yang membawa kertas bertuliskan red notice interpol.
Oknum itu menyatakan dalam 4-6 pekan lagi akan ditangkap dari Divhubinter Polri. Agar tidak ditangkap, oknum meminta uang Rp1 miliar.
Awalnya, kliennya cuek karena merasa identitas subjek berbeda. Akan tetapi, oknum ini tetap mendatangi lagi, sehingga kliennya merasa terganggu dan akhirnya mentransfer uang yang totalnya Rp1 miliar. Rinciannya transfer tiga kali masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, kemudian Rp100 juta.
Setelah berhasildapat Rp1 miliar, oknum ini minta lagi Rp3 miliar. Katanya akan dibagikan ke sejumlah pihak di Divhubinter Polri agar tidak jadi ditangkap. Akhirnya, Stephane menolak. Dia pun ditangkap pada 19 Mei 2023 di Canggu, Bali. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan