Suara Denpasar - Dua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti diperiksa Divisi Propam Polri. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bule Kanada bernama Stephane Gagnon sebesar Rp1 miliar di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengakui ada laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada Stephane Gagnon (50). Diketahui, Stephane Gagnon adalah subjek red notice Interpol yang diduga melakukan penipuan di negaranya.
Dia ditangkap di Bali 19 Mei 2023 berdasarkan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023. Surat itu perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon, juga Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum pada 20 Mei 2023.
Namun, sebelum akhirnya ditangkap, Stephane Gagnon mengaku diperas oknum dari Dihubinter Polri hingga Rp1 miliar dengan janji tidak ditangkap. Sekadar diketahui, saat ini Kadivhubinter Irjen Krisha Murti, mantan atasan Ferdy Sambo saat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah ditangkap, Stephane Gagnon yang didampingi kuasa hukumnya dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mengaku diperas oknum dari Divhhubinter Polri.
"Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga," tandas Satake Bayu Setianto Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, dua anggota polisi dari Divhubinter Polri itu sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Keduanya (anggota Divhubinter Polri) masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Karena ada kasus dugaan pemerasan ini, maka Stephane Gagnon yang sejatinya akan diserahkan Polda Bali ke imigrasi padaMinggu (4/6/2023) ditunda sambil tunggu petunjuk dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta. Sehingga untuk sementara Stephane dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali.
Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Pahrur Dalimunthe mengungkap bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, kliennya didatangi seseorang yang membawa kertas bertuliskan red notice interpol.
Oknum itu menyatakan dalam 4-6 pekan lagi akan ditangkap dari Divhubinter Polri. Agar tidak ditangkap, oknum meminta uang Rp1 miliar.
Awalnya, kliennya cuek karena merasa identitas subjek berbeda. Akan tetapi, oknum ini tetap mendatangi lagi, sehingga kliennya merasa terganggu dan akhirnya mentransfer uang yang totalnya Rp1 miliar. Rinciannya transfer tiga kali masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, kemudian Rp100 juta.
Setelah berhasildapat Rp1 miliar, oknum ini minta lagi Rp3 miliar. Katanya akan dibagikan ke sejumlah pihak di Divhubinter Polri agar tidak jadi ditangkap. Akhirnya, Stephane menolak. Dia pun ditangkap pada 19 Mei 2023 di Canggu, Bali. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri
-
Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban