Suara Denpasar - Dua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti diperiksa Divisi Propam Polri. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bule Kanada bernama Stephane Gagnon sebesar Rp1 miliar di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengakui ada laporan dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada Stephane Gagnon (50). Diketahui, Stephane Gagnon adalah subjek red notice Interpol yang diduga melakukan penipuan di negaranya.
Dia ditangkap di Bali 19 Mei 2023 berdasarkan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023. Surat itu perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon, juga Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum pada 20 Mei 2023.
Namun, sebelum akhirnya ditangkap, Stephane Gagnon mengaku diperas oknum dari Dihubinter Polri hingga Rp1 miliar dengan janji tidak ditangkap. Sekadar diketahui, saat ini Kadivhubinter Irjen Krisha Murti, mantan atasan Ferdy Sambo saat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah ditangkap, Stephane Gagnon yang didampingi kuasa hukumnya dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mengaku diperas oknum dari Divhhubinter Polri.
"Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga," tandas Satake Bayu Setianto Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, dua anggota polisi dari Divhubinter Polri itu sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Keduanya (anggota Divhubinter Polri) masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Karena ada kasus dugaan pemerasan ini, maka Stephane Gagnon yang sejatinya akan diserahkan Polda Bali ke imigrasi padaMinggu (4/6/2023) ditunda sambil tunggu petunjuk dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta. Sehingga untuk sementara Stephane dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polda Bali.
Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Pahrur Dalimunthe mengungkap bahwa kasus ini berawal pada Februari 2023, kliennya didatangi seseorang yang membawa kertas bertuliskan red notice interpol.
Oknum itu menyatakan dalam 4-6 pekan lagi akan ditangkap dari Divhubinter Polri. Agar tidak ditangkap, oknum meminta uang Rp1 miliar.
Awalnya, kliennya cuek karena merasa identitas subjek berbeda. Akan tetapi, oknum ini tetap mendatangi lagi, sehingga kliennya merasa terganggu dan akhirnya mentransfer uang yang totalnya Rp1 miliar. Rinciannya transfer tiga kali masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp150 juta, kemudian Rp100 juta.
Setelah berhasildapat Rp1 miliar, oknum ini minta lagi Rp3 miliar. Katanya akan dibagikan ke sejumlah pihak di Divhubinter Polri agar tidak jadi ditangkap. Akhirnya, Stephane menolak. Dia pun ditangkap pada 19 Mei 2023 di Canggu, Bali. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026