Suara Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali membuat inovasi baru dengan membuat Do and Don't versi digital. Setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali diwajibkan melakukan scan barcode Do and Don't yang ditempel disejumlah titik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Do and Dont dalam bentuk barcode kini di dihadirkan di setiap stand bandara. Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan barkode Do and Don't," ungkap Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Disebut inovasi lantaran sebelumnya dicetak dalam bentuk flyer atau pamflet yang diselipkan ke dalam paspor wisatawan.
Do and Don't versi digital itu dijelaskan agar mempermudah wisatawan mempelajari apa saja yang boleh dan tidak boleh selama berliburan di Bali. Ketika discan semua ketentuan boleh dan tidak boleh akan muncul di handphone wisatawan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menjelaskan barcode Do and Don't saat ini dibuat dalam 3 bahasa yaitu bahasa Mandarin, India Dan inggris.
"Kami buat barcode Do and Don't dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang banyak di gunakan para wisatawan asing," jelas Barron Ichsan.
Barron Ichsan mengatakan barcode Do and Don't itu untuk mempermudah akses wisatawan mengetahui aturan selama berliburan di Bali. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama di Bali.
"Do and Don't barcode ini merupakan murni inovasi Kanwil Kumham melalui divisi keimigrasian supaya lebih mudah diakses oleh WNA. Kita melakukan sosialisasi kepada seluruh wisatawan yang masuk ke Bali dengan harapan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat bisa terwujud," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Orientasi Bacaleg NasDem se-Bali Julie Laiskodat Serukan Bersatu Berjuang Menang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April
-
Mitsubishi Eclipse Bangkit dari Kubur, Kini Bawa 'Jantung' Elektrik
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Ekonomi Sirkular Jadi Solusi Atasi Sampah Menumpuk, Efisien Diterapkan?
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Aryna Sabalenka Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Olahraga Versi TIME
-
Film Aksi Komedi 24 Jump Street Resmi Digarap, Aksi Dua Polisi Kocak Schmidt dan Jenko Kembali
-
Belajar Mengambil Keputusan Lewat The Decision Book Karya Mikael Krogerus
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono