Suara Denpasar - Seorang sopir transportasi bernama Kadek Eka Putra asal Kintamani (laki-laki/40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memalak wisatawan di daerah Canggu, Badung, Bali pada Selasa (20/6) sekitar pukul 09.50 Wita.
Adapun wisatawan perempuan yang dipalak adalah warga negara Singapura bernama Calysta (27).
Kejadiannya bermula ketika Calysta check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong dan hendak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Singapura.
Kemudian staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong memberi tahu ada tamu yang mau check out dan mencari transport menuju bandara. Pelaku yang kebetulan mangkal di pos tersebut menawarkan jasa transportasi dengan biaya sebesar 270 ribu.
Namun turis perempuan asal Singapura tersebut tidak mau. Dia mau menggunakan jasa transportasi online yang dirasa lebih murah.
Ketika datang transportasi online yang dipesan, pelaku langsung melarang turis asal Singapura itu untuk menumpang. Dengan alasan tidak menghargai warga lokal serta aturan transportasi setempat.
Karena harus buru-buru ke Bandara, turis tersebut menawarkan uang 100 ribu sebagai pengganti. Namun pelaku tidak mau menerima dan meminta 150 ribu sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Setelah adu argumen beberapa menit pelaku akhirnya mengambil uang korban 100 ribu yang ditawarkan sebelumnya lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong Transportasi.
Mengetahui ada insiden tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Badung segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Demi Naikkan Pamor Wasit, Ketum PSSI Erick Thohir Tegaskan Seleksi Wasit Liga 1 Libatkan JFA
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan saat ini oknum sopir transportasi atau pelaku Kadek Eka Putra sudah diamankan di Polsek Kuta Utara Badung.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Kuta Utara, Badung," terang Satake saat dihubungi Suara Denpasar, Rabu (21/6/2023).
Satake mengatakan pelaku dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 368 dan pasal 335," tutup Satake. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't
-
Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
-
Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab
-
Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
Eks AC Milan Bongkar Kartu AS Mikel Arteta untuk Jungkalkan PSG
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot
-
6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia
-
BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan
-
India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen