Suara Denpasar - Seorang sopir transportasi bernama Kadek Eka Putra asal Kintamani (laki-laki/40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memalak wisatawan di daerah Canggu, Badung, Bali pada Selasa (20/6) sekitar pukul 09.50 Wita.
Adapun wisatawan perempuan yang dipalak adalah warga negara Singapura bernama Calysta (27).
Kejadiannya bermula ketika Calysta check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong dan hendak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Singapura.
Kemudian staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong memberi tahu ada tamu yang mau check out dan mencari transport menuju bandara. Pelaku yang kebetulan mangkal di pos tersebut menawarkan jasa transportasi dengan biaya sebesar 270 ribu.
Namun turis perempuan asal Singapura tersebut tidak mau. Dia mau menggunakan jasa transportasi online yang dirasa lebih murah.
Ketika datang transportasi online yang dipesan, pelaku langsung melarang turis asal Singapura itu untuk menumpang. Dengan alasan tidak menghargai warga lokal serta aturan transportasi setempat.
Karena harus buru-buru ke Bandara, turis tersebut menawarkan uang 100 ribu sebagai pengganti. Namun pelaku tidak mau menerima dan meminta 150 ribu sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Setelah adu argumen beberapa menit pelaku akhirnya mengambil uang korban 100 ribu yang ditawarkan sebelumnya lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong Transportasi.
Mengetahui ada insiden tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Badung segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Demi Naikkan Pamor Wasit, Ketum PSSI Erick Thohir Tegaskan Seleksi Wasit Liga 1 Libatkan JFA
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan saat ini oknum sopir transportasi atau pelaku Kadek Eka Putra sudah diamankan di Polsek Kuta Utara Badung.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Kuta Utara, Badung," terang Satake saat dihubungi Suara Denpasar, Rabu (21/6/2023).
Satake mengatakan pelaku dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 368 dan pasal 335," tutup Satake. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't
-
Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
-
Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab
-
Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"
-
Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS