/
Kamis, 22 Juni 2023 | 23:25 WIB
Sadis! Tak Ada Raut Penyesalan Usai Memenggal Kepala Wanita di Klaten, Turah Malah Ngaku Puas Menghabisi Korban (Suara.com)

 Suara DenpasarTurah alias Daud (40) mengaku tidak ada penyesalan penyesalan usai membunuh serta memenggal kepala wanita yang juga rekan kerjanya berinisial Ralias D di Klaten, Jawa Tengah. 

Alih-alih menyesal ia justru malah mengaku puas karena telah melampiaskan rasa sakit hatinya. 

Peristiwa pembunuhan ini bermula gara-gara Turah tak terima dituduh mencuri uang Rp20 ribu oleh korban yang tinggal serumah di kontrakan dengan pelaku di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. 

Aksi keji yang tergolong sadis ini dilakukan pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus pun terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi. 

“Sekitar pukul 05.00 WIB, polres mendapat informasi dari Polsek Kota tentang informasi dari seseorang mengaku bernama Turah. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, dikutip dari moots.suara.com, Kamis (22/6). 

Dari laporan itulah, Satresktrim Polres Klaten kemudian langsung mendatangi TKP. Dan, benar saja, polisi langsung menemukan mayat wanita dengan kondisi kepala terpenggal. 

Parahnya lagi, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, tak ada raut penyesalan di wajah Turah. Ia juga tampak tenang dan tegas menyatakan puas telah menghabisi nyawa korban.

“Enggak,” jawab Turah saat ditanya apakah ada penyesalan usai membunuh korban. 

Turah pun mengaku bahwa ia telah merencanakan pembunuhan korban. Namun, awalnya ia tak berpikir akan sampai memutilasinya. 

Baca Juga: Ikut Bantu Lady Nayoan, Dokter Richard Lee Sentil Syahnaz Sadiqah: Istri Sahnya Lebih Cantik daripada Selingkuhannya

Saat itu Turah merasa kesetanan melampiaskn sakit hatinya sampai memenggal kepala korban. Namun, ia malah mengaku puas. 

“Kalau niat (mutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja,” katanya. 

Atas kasus pembunuhan sekaligus mutilasi ini, Turah kini terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun. (*)

Load More