Suara Denpasar - Dua orang warga negara India berinisial AS (L/21) dan GS (L/24) telah ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan terhadap FRF (L/39) warga Jakarta di Bali.
Para pelaku dihukum dengan pasal berlapis karena mengakibatkan kematian pada korban. AS dan GS dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu 338 KUHP dan 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, di Polresta Denpasar, Selasa (16/5/2023).
Bambang menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi di kontrakan korban yaitu di Jl.Tukad Bilok GG Banteng No 1 Sanur Kauh, Denpasar pada Sabtu (13/5/2023).
Pembunuhan tersebut dijelaskan pelaku sakit hati karena korban menghina atau memberikan kata-kata kasar terhadap pelaku saat mereka bermain kartu. Karena sakit hati pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
"Motif pelaku karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku karena korban sering memberikan kata-kata menghina atau memaki saat mereka bermain kartu. Setelah mereka ada perselisihan dan puncaknya tanggal 13 pelaku melakukan penganiayaan dan korban meninggal dunia," terang Bambang.
Sementara terkait hubungan korban dan pelaku, Bambang menjelaskan bahwa AS dan GS baru dikenal oleh korban ketika korban dan temannya yang juga warga India bernama Rajesh Swen berada di Pantai Kuta.
Perkenalan itu terjadi pada 10 Mei 2023 di Pantai Kuta. Karena kedua pelaku tidak memiliki tempat tinggal akhirnya korban mengajak AS dan GS ke kontrakannya.
"Hubungan pelaku dan korban adalah mereka berkenalan di Kuta pada tanggal 10 Mei 2023. Setelah berkenalan karena para pelaku mengaku tidak memiliki tempat tinggal, diajaklah untuk tinggal di kontrakan Korban," tandas Bambang. (Rizal/*)
Baca Juga: Viral! Video Lawas Fandy Christian, Mantan Pacar Ungkap Kelakuan Suami Dahlia Poland Semasa Muda
Berita Terkait
-
Sebut Eks Bali United Punya 3 Paru Paru, Persis Pertahankan Gavin Kwan Adsit
-
Amazing! Aktif sebagai Prajurit TNI AU, Tegar Infantrie Siap Berbagi Waktu Untuk Bali United
-
Dua Skuad Baru Bali United Ikuti Latihan Perdana, Berikut Namanya
-
Rumor Transfer! Hengkang dari Persija, Osvaldo Haay Bakal Gabung ke Bali United?
-
KPU Terima 772 Bacaleg DPRD Bali dari 18 Parpol
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Debut Impresif di Piala Dunia 2026, Luis Diaz: Saya Mewujudkan Mimpi Masa Kecil
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
Chelsea Makin Keropos, Enzo Fernandez Dikabarkan Sepakat Gabung Real Madrid
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata