Suara Denpasar - Dua orang warga negara India berinisial AS (L/21) dan GS (L/24) telah ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan terhadap FRF (L/39) warga Jakarta di Bali.
Para pelaku dihukum dengan pasal berlapis karena mengakibatkan kematian pada korban. AS dan GS dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu 338 KUHP dan 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, di Polresta Denpasar, Selasa (16/5/2023).
Bambang menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi di kontrakan korban yaitu di Jl.Tukad Bilok GG Banteng No 1 Sanur Kauh, Denpasar pada Sabtu (13/5/2023).
Pembunuhan tersebut dijelaskan pelaku sakit hati karena korban menghina atau memberikan kata-kata kasar terhadap pelaku saat mereka bermain kartu. Karena sakit hati pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
"Motif pelaku karena ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku karena korban sering memberikan kata-kata menghina atau memaki saat mereka bermain kartu. Setelah mereka ada perselisihan dan puncaknya tanggal 13 pelaku melakukan penganiayaan dan korban meninggal dunia," terang Bambang.
Sementara terkait hubungan korban dan pelaku, Bambang menjelaskan bahwa AS dan GS baru dikenal oleh korban ketika korban dan temannya yang juga warga India bernama Rajesh Swen berada di Pantai Kuta.
Perkenalan itu terjadi pada 10 Mei 2023 di Pantai Kuta. Karena kedua pelaku tidak memiliki tempat tinggal akhirnya korban mengajak AS dan GS ke kontrakannya.
"Hubungan pelaku dan korban adalah mereka berkenalan di Kuta pada tanggal 10 Mei 2023. Setelah berkenalan karena para pelaku mengaku tidak memiliki tempat tinggal, diajaklah untuk tinggal di kontrakan Korban," tandas Bambang. (Rizal/*)
Baca Juga: Viral! Video Lawas Fandy Christian, Mantan Pacar Ungkap Kelakuan Suami Dahlia Poland Semasa Muda
Berita Terkait
-
Sebut Eks Bali United Punya 3 Paru Paru, Persis Pertahankan Gavin Kwan Adsit
-
Amazing! Aktif sebagai Prajurit TNI AU, Tegar Infantrie Siap Berbagi Waktu Untuk Bali United
-
Dua Skuad Baru Bali United Ikuti Latihan Perdana, Berikut Namanya
-
Rumor Transfer! Hengkang dari Persija, Osvaldo Haay Bakal Gabung ke Bali United?
-
KPU Terima 772 Bacaleg DPRD Bali dari 18 Parpol
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Daftar Prodi Terancam Dihapus, DPR : Hati-hati, Jangan Korbankan Masa Depan Mahasiswa!
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!
-
Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia