/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:41 WIB
Inara Rusli pada Sidang Mediasi, Rabu (7/6/2023) (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Suara Denpasar – Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun masih Berlangsung. Dalam proses perceraian tersebut, Inara menuntut royalti atas tiga lagu yang diciptakan Virgoun selama pernikahan.  Namun, tuntutan itu ditolak oleh Virgoun. 

"Menolak, mereka tidak sependapat," kata Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, dikutip dari Suara.com, dikutip Rabu (23/6/2023).

Meski begitu, kedua belah pihak masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai soal tuntutan royalti tersebut dan akan dijelaskan pada sidang lanjutan yang diagendakan pada 5 Juli 2023 mendatang. 

Sebelumnya, Inara Rusli menuntut royalti dari 3 lagu Virgoun yang diciptakan setelah menikah. Untuk jumlahnya ia menuntut dua per tiga bagian dari total hasil royalti setelah resmi bercerai.

Namun, apakah royalti bisa dituntut sebagai harta gono-gini? Berikut jawabannya yang dirangkum dari berbagai sumber. 

Royalti Termasuk Harta Gono-Gini

Melansir dari Hukum Online, harta bersama dalam pernikahan tidak hanya sebatas pada aset-aset berupa tabungan, rumah, emas, dan lain sebagainya. Royalti terhadap Hak kekayaan Intelektual (HKI) ternyata juga bisa menjadi harta bersama. 

Jadi, saat seseorang menciptakan lagu-lagu saat dirinya sudah menikah, maka royalti atas lagu tersebut bisa menjadi harta bersama jika tidak ada perjanjian pranikah. 

Perlu diketahui juga jika, HKI merupakan aset yang bersifat intangible atau tidak berwujud, dan tentunya dinyatakan memiliki nilai ekonomi.

Baca Juga: Bungkam Soal Skandal Perselingkuhan, Syahnaz Sadiqah Malah Lakukan Hal Tak Terduga

Dalam Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, HKI juga digolongkan sebagai benda bergerak. Sehingga, HKI juga bisa dialihkan melalui proses hibah, waris atau dengan cara lainnya sesuai perjanjian atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Nah, jadi sudah jelas bukan? HKI bisa dituntut sebagai harta gono-gini. Semoga bermanfaat. (*)

Load More