Suara Denpasar – Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun masih Berlangsung. Dalam proses perceraian tersebut, Inara menuntut royalti atas tiga lagu yang diciptakan Virgoun selama pernikahan. Namun, tuntutan itu ditolak oleh Virgoun.
"Menolak, mereka tidak sependapat," kata Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, dikutip dari Suara.com, dikutip Rabu (23/6/2023).
Meski begitu, kedua belah pihak masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai soal tuntutan royalti tersebut dan akan dijelaskan pada sidang lanjutan yang diagendakan pada 5 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, Inara Rusli menuntut royalti dari 3 lagu Virgoun yang diciptakan setelah menikah. Untuk jumlahnya ia menuntut dua per tiga bagian dari total hasil royalti setelah resmi bercerai.
Namun, apakah royalti bisa dituntut sebagai harta gono-gini? Berikut jawabannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Royalti Termasuk Harta Gono-Gini
Melansir dari Hukum Online, harta bersama dalam pernikahan tidak hanya sebatas pada aset-aset berupa tabungan, rumah, emas, dan lain sebagainya. Royalti terhadap Hak kekayaan Intelektual (HKI) ternyata juga bisa menjadi harta bersama.
Jadi, saat seseorang menciptakan lagu-lagu saat dirinya sudah menikah, maka royalti atas lagu tersebut bisa menjadi harta bersama jika tidak ada perjanjian pranikah.
Perlu diketahui juga jika, HKI merupakan aset yang bersifat intangible atau tidak berwujud, dan tentunya dinyatakan memiliki nilai ekonomi.
Baca Juga: Bungkam Soal Skandal Perselingkuhan, Syahnaz Sadiqah Malah Lakukan Hal Tak Terduga
Dalam Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, HKI juga digolongkan sebagai benda bergerak. Sehingga, HKI juga bisa dialihkan melalui proses hibah, waris atau dengan cara lainnya sesuai perjanjian atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Nah, jadi sudah jelas bukan? HKI bisa dituntut sebagai harta gono-gini. Semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
Kutuk Keras Pengeroyokan Wasit di Rembang, Exco PSSI Desak PSIR Didiskualifikasi
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat