Suara Denpasar - Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial CHA (49) melaporkan seorang pengacara berinisial TS dan wanita yang merupakan kliennya berinisial LYT.
Laporan itu dibuat di Mapolres Badung pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar Pukul 15.30 WITA. Laporan ini terkait dugaan penutupan akses jalan, pemalsuan dokumen, dan pemererasan.
Kronologis yang dikumpulkan wartawan di lapangan. Pria Swiss itu memang melaporkan seorang pengacara dan kliennya.
"Dua terlapor diduga menutup akses jalan Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, menuju tempat pelapor," kata salah satu sumber petugas, Minggu 16 Juli 2023.
Bukan hanya itu, terlapor diduga pemalsuan dokumen dan lakukan pemerasan. "Laporan tersebut segera diproses oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.
Maaf, nama lengkap pelapor dan dua terlapor belum bisa disampaikan. Baiknya konfirmasi ke pimpinan saja," ungkap dia.
Sedangkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasoni mengaku akan mengecek soal laporan tersbeut. Pihaknya, belum mendapat informasi soal laporan itu.
"Saya cek dulu," jawabnya diplomatis. Sementara TS kepada awak media mengaku belum mengetahui adanya laporan dari pihak kepolisian.
"Saya belum tahu atas laporan itu," jawabnya. Dia menegaskan, jika seperti yang diungkapkan awak media. Maka, dengan tegas dia menyatakan poin laporan pria Swiss itu tidak benar adanya.
Baca Juga: Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar
"Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya LYT yang ber-AJB dan ber-SHM dibuat Notaris, atas nama klien saya. WNA Swiss itu sewa tanah dari orang yang sudah kami laporkan ke Polda Bali bernama Negah Karna. Kalau dilaporkan di Polres, kami siap ladeni," tegasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Lautaran Api di TPA Jatiwaringin Tangerang, 6 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Belanda Terpeleset di Babak Tos-tosan, Maroko Kantongi Tiket 16 Besar
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
3 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik, Ini Harga dan Review Pembeli setelah Dipakai
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY