Suara Denpasar - Dua orang remaja kakak beradik berinisial berinisial F (22) dan F (19) asal Pakistan dideportasi setelah 4 bulan berada di rumah detensi Imigrasi Denpasar. Kakak beradik itu dideportasi pada Selasa, (18/7/2023).
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport.
Kepala rumah detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 09 Maret 2021. Penanggung jawab izin tinggalnya adalah ibu mereka yang seorang WNI asal Sumbawa, NTB.
Selama di Indonesia kedua kakak beradik itu dibiayai hidup oleh ayah mereka yang berkewarganegaraan Pakistan yang juga bekerja di Arab Saudi. Namun karena ada permasalahan antara orang tua mereka, ayah dari kedua kakak beradik itu memutus tanggung jawab untuk membiayai mereka.
Karena ibunya tidak sanggup mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya itu, dia pun terpaksa mempersilahkan pihak Imigrasi Mataram, NTB untuk lakukan deportasi karena telah overstay selama 77 hari.
"Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 09 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," jelas Babay Baenullah, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).
Babay menerangkan pendeportasian terhadap kakak beradik itu dilakukan setelah Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian ini, soal keputusan apakah mereka akan masuk daftar penangkalan nanti akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi, tentu dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay. (*/Dinda)
Baca Juga: Viral Bule Cantik Stres Menari Bugil di Bali, Keimigrasian: Dia Sembuh, Kita Deportasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang