/
Senin, 02 Oktober 2023 | 12:56 WIB
Potret kampus Universitas Unudayana (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Beberapa akademisi di lingkup Universitas Udayana (Unud) pekrimik (mengeluh) dengan lambannya penanganan dugaan korupsi di kampus tempat mereka mengajar.

Bukan persoalan kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) itu menyeret nama Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara.

Namun ini terkait nama baik kampus dan harus segera dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Kami pertanyakan langkah Kejati Bali. Jika ini terus kasus menggantung dan tidak ada kejelasan, tentu yang dirugikan bukan saja tersangka, tapi semua civitas akademisi di Unud," ungkapnya kepada denpasar.suara.com sembari meminta namanya tak ditulis, Senin 2 Oktober 2023.

Dia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan berjalan sebulan atau dua bulan. Tapi sudah hampir setahun di mana kasus ini dimulai sejak 3 Oktober 2022 dengan pemanggilan sejumlah pejabat berikut permintaan dokumen, selanjutnya gelar perkara pada  21 Oktober 2022.

Tak berselang lama jaksa dari Kejati Bali melakukan penggeledahan 24 Oktober 2022 dan akhirnya menetapkan tiga tersangka awal pada 12 Februari 2023.

Setelah itu yang paling heboh tentu pada 13 Maret 2023 di mana Prof. Antara juga dijadikan tersangka. Di mana atas penetapan dirinya menjadi tersangka, Rektor Unud tersebut pada 2 Mei 2023 mengajukan praperadilan dan kalah.

"Sekarang ada info Jaksa telah terima audit ekstenal katanya terkait kasus ini? Tapi, kapan kasus ini masuk ranah peradilan belum juga jelas. Sebagai akademisi dan masyarakat tentu kita bertanya soal langkah Kejati Bali," tandasnya.

Kepada denpasar.suara.com, dia juga mempertanyakan kinjerjai Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal Unud, Senat Unud yang notabene dibiayai untuk ikut mengawal institusi agar profesional, akuntabel, transparansi dan inovatif.

"Sehingga civitas, mahasiswa, dan masyarakat dapat keterangan yang jelas, semoga Kejati Bali bisa membuat terang benderang dan institusi tidak dibebani lagi," tukasnya. ***

Baca Juga: Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut

Load More