Suara Denpasar- Pada 30 Agustus 2023 lalu, sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, diketahui melakukan perusakan dan pembakaran pada Detiga Neano Resort.
Perusakan dan pembakaran bangunan Detiga Neano Resort yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali itu dilatarbelakangi karena mereka menolak adanya pembangunan resort yang lokasinya berada dekat dengan pura (tempat suci umat Hindu untuk beribadah).
Sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali itu pun mendatangi Detiga Neano Resort yang bangunannya masih dalam proses pengerjaan. Mereka lalu melakukan perusakan disejumlah fasilitas resort dan melakukan pembakaran.
Akibat dari aksi nekat dari sejumlah warga tersebut, pihak kontraktor yang merasa tidak terima atas kerugian yang sudah dialami akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polda Bali.
Dilansir dari antaranews.com, dalam menyikapi laporan dari pihak kontraktor itu, pihak Kepolisian Daerah Bali telah menangkap para tersangka dan melakukan rekonstruksi kasus perusakan dan pembakaran yang mereka lakukan.
Dalam proses rekonstruksi tersebut pihak Kepolisian Daerah Bali diketahui menghadirkan 16 orang tersangka, pihak kejaksaan dan tim kuasa hukum dari para tersangka.
Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, mengatakan proses rekonstruksi tersebut dibagi menjadi tiga bagian, dengan jumlah 28 adegan.
Endang Tri Purwanto, menjelaskan dimana pada bagian pertama rekonstruksi ada 16 adegan yang diperagakan. Dimana dalam rekonstruksi tersebut diketahui perusakan yang dilakukan bersama-sama dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin dilakukan oleh tiga tersangka.
Lalu pada bagian kedua, ada lima adegan yang diperagakan. Sedangkan pada bagian ketiga, ada tujuh adegan yang diperagakan.
Baca Juga: Karangasem Dapat Suntikan Dana Sebesar Rp84 Miliar Dari Pemprov Bali, Untuk Apa?
Dalam rekonstruksi tersebut, Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya tentu menyoroti peran dari masing- masing pelaku, jadi siapa berbuat apa dan disaksikan oleh siapa, karena salah satu unsurnya adalah dilakukan secara bersama-sama.
Ia juga menjelaskan, dari keterangan para tersangka belum ada tanda yang menunjukan bahwa tindak perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh sejumlah warga Bugbug, Karangasem itu merupakan inisiatif dan provokasi dari pihak lain.
Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali itu juga mengatakan, para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar spontanitas tanpa adanya perintah dari pihak lain, mereka berinisiatif sendiri menuju ke lokasi resort kemudian melakukan perusakan dan pembakaran.
Terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap para tersangka, ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengkajinya dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali, mengingat masih ada pemeriksaan tambahan yang harus dijalani para tersangka.
Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bali pun diketahui masih terus berusaha untuk menuntaskan berkas perkara tersebut, mengingat batas waktu penahanan terhadap tersangka.(*/Ana AP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial