/
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:13 WIB
Mantan rektor Unud Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

Tentu banyak pihak yang bertanya-tanya atau menerka soal nasib mantan Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 terebut.

Mengingat, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara yang kini mendekam di Lapas Kerobokan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kapasitasnya saat menjadi bawahan Prof. Raka Sudewi.

Yakni sebagai Wakil Rektor dan juga ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. 

Menerka nasib Prof. Raka Sudewi? Denpasar.suara.com menanyakan status guru besar terebut pasca Prof. Antara ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis 12 Oktober 2023.

Apalagi ada surat yang ditandatangani Prof. Raka Sudewi terkait SPI jalur mandiri. "Saya tidak mengomentari materi untuk persidangan," kelit dia.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk pencekalan Prof. Raka Sudewi juga belum dicabut. Di mana surat pencekalan itu habis masih berlakunya enam bulan.

Pihaknya mengingatkan bahwa dari segi hukum, tentu berbeda dengan pendapat atau pun opini yang berkembang.

Sebab, penyidik berpegang akan adanya alat bukti. Jadi, jika masih belum ada dua alat bukti tentu tidak bisa menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Baca Juga: Kalapas Kerobokan Bongkar Kondisi Terkini Rektor Unud Sehat dan Koperatif di Lapas Kerobokan

Dan, terkait dengan Prof. Raka Sudewi sampai saat ini statusnya masih saksi dan tentu pihaknya juga menunggu perkembangan di persidangan terkait dengan keterangan dari Prof. Antara. ***

Load More