Suara Denpasar - Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Tentu banyak pihak yang bertanya-tanya atau menerka soal nasib mantan Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 terebut.
Mengingat, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara yang kini mendekam di Lapas Kerobokan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kapasitasnya saat menjadi bawahan Prof. Raka Sudewi.
Yakni sebagai Wakil Rektor dan juga ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.
Menerka nasib Prof. Raka Sudewi? Denpasar.suara.com menanyakan status guru besar terebut pasca Prof. Antara ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis 12 Oktober 2023.
Apalagi ada surat yang ditandatangani Prof. Raka Sudewi terkait SPI jalur mandiri. "Saya tidak mengomentari materi untuk persidangan," kelit dia.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk pencekalan Prof. Raka Sudewi juga belum dicabut. Di mana surat pencekalan itu habis masih berlakunya enam bulan.
Pihaknya mengingatkan bahwa dari segi hukum, tentu berbeda dengan pendapat atau pun opini yang berkembang.
Sebab, penyidik berpegang akan adanya alat bukti. Jadi, jika masih belum ada dua alat bukti tentu tidak bisa menjadikan seseorang menjadi tersangka.
Baca Juga: Kalapas Kerobokan Bongkar Kondisi Terkini Rektor Unud Sehat dan Koperatif di Lapas Kerobokan
Dan, terkait dengan Prof. Raka Sudewi sampai saat ini statusnya masih saksi dan tentu pihaknya juga menunggu perkembangan di persidangan terkait dengan keterangan dari Prof. Antara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia
-
Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB