Suara Denpasar - Kasus pencoretan Anggota KPU Denpasar Bhimantara Ari Sugandi bak bola panas terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Bhimantara Ari Sugandi sendiri mengetahui dirinya dicoret dari daftar anggota KPU Kota Denpasar yang akan dilantik saat sudah berada di Jakarta.
Dia mengaku, baru mengetahui dirinya dicoret pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 atau hanya empat jam jelang pelantikan di Gedung KPU RI.
Bhimantara Ari Sugandi Dicoret, Ketua KPU Bali Bilang Ari Sugandi sendiri mengaku bisa menerima lapang dada atas batalnya dirinya menjadi anggota KPU Denpasar. Hanya saja, dia memiliki unek-unek yang ingin disampaikan ke KPU RI.
Di mana, hajatan politik itu begitu penting dan KPU adalah penyelenggaranya. Jika merujuk kasus yang menimpanya, tentu sangatlah teledor jika KPU Pusat bisa membuat kesalahan seperti ini.
Nama Ari Sugandi akhirnya dianulir dan diganti dengan nama Sibro Mulissyi yang merupakan incumbent.
Di sisi lain, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan bahwa persoalan ini adalah wewenang KPU Pusat.
"Yang punya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian KPU Kabupaten Kota adalah KPU RI. Silahkan tanyakan ke KPU RI," jelasnya.
Dia juga menampik bahwa ada kabar di Buleleng juga terjadi perubahan yang sama. Ingat dia, sesuai daftar dari KPU Pusat hal itu tidak benar. "Jangan katanya-katanya atau infonya, jangan percaya yang bukan SK KPU," ingat dia. ***
Baca Juga: I Dewa Agung Gede Lidartawan Cs Kembali Pimpin KPU Bali Periode 2023-2028
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!