/
Selasa, 14 November 2023 | 07:40 WIB
Pelaku Penyebaran Hoaks Kekerasan oleh Anggota BEM FMIPA UNY Ditangkap (YouTube Polda D.I. Yogyakarta.)

Akibat perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*/Ana AP)

Load More