Suara Denpasar- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pemerintah telah mengeluarkan aturan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai ASN maupun Non ASN demi menjaga netralitasnya.
Salah satunya ialah, peraturan mengenai pose foto yang tidak boleh dibagikan para pelayan publik itu di media sosial. Diketahui ada 10 pose yang dilarang oleh pemerintah untuk tetap menjaga netralitas ASN dan Non ASN jelang pesta demokrasi 2024 itu.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 huruf f UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana para ASN diketahui memiliki asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).
Dilansir dari nganjukkab.go.id, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut parpol masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7 yang termuat di SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024.
10 Jenis Pose Foto yang Dilarang bagi ASN terdiri dari:
Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Namun demikian, para abdi negara itu tetap bisa berfoto dengan pose tangan mengepal atau tangan yang dicakupkan membentuk simbol hati tanpa melanggar peraturan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Sekda Bali Dewa Made Indra kembali mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun juga berlaku untuk pegawai Non ASN.
Ia berkata, khusus pegawai kontrak memiliki peraturan sendiri yakni, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Peraturan itu pun bersifat ketat dan memiliki konsekuensi hukum bila dilanggar.
"Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana," kata Dewa Made Indra dikutip dari Antara pada Kamis, 16 November 2023.
Ia beranggapan, jika nantinya ditemukan pegawai baik ASN maupun Non ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, maka hal itu akan membuatnya merasa gagal mejadi orang tua sekaligus pimpinan.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menambahkan, setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai bunyi Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tata cara penanganan pelanggaran netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan terlebih dahulu, baru setelah itu ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik.(Rizal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba
-
Perang AS & Israel vs Iran Kunci Selat Hormuz, Krisis BBM di Indonesia?
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Mengapa Ayatollah Ali Khamenei Sering Gunakan Tangan Kiri? Ini Kisah Tragis di Baliknya
-
Terpopuler: Fakta Tragis Kecelakaan Moge Bos Rokok HS, 7 Tanda Kampas Rem Motor Wajib Diganti
-
Siap-siap Timnas Indonesia! AFC Resmi Rilis Jadwal Lengkap Piala Asia 2027
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Murah tapi Bukan Calya dan Sigra: Ada Mazda 80 Jutaan 3 Baris!
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
Terpopuler: Profil Bos Rokok HS Kecelakaan Bersama Istri, Lokasi ATM Uang Rp20 Ribu di Jakarta
-
Dompet Warga Jateng Menjerit! Tagihan Listrik dan Harga Beras Meroket, Inflasi Tembus 4,43 Persen