Suara Denpasar- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pemerintah telah mengeluarkan aturan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai ASN maupun Non ASN demi menjaga netralitasnya.
Salah satunya ialah, peraturan mengenai pose foto yang tidak boleh dibagikan para pelayan publik itu di media sosial. Diketahui ada 10 pose yang dilarang oleh pemerintah untuk tetap menjaga netralitas ASN dan Non ASN jelang pesta demokrasi 2024 itu.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 huruf f UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana para ASN diketahui memiliki asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).
Dilansir dari nganjukkab.go.id, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut parpol masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7 yang termuat di SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024.
10 Jenis Pose Foto yang Dilarang bagi ASN terdiri dari:
Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Namun demikian, para abdi negara itu tetap bisa berfoto dengan pose tangan mengepal atau tangan yang dicakupkan membentuk simbol hati tanpa melanggar peraturan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Sekda Bali Dewa Made Indra kembali mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun juga berlaku untuk pegawai Non ASN.
Ia berkata, khusus pegawai kontrak memiliki peraturan sendiri yakni, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Peraturan itu pun bersifat ketat dan memiliki konsekuensi hukum bila dilanggar.
"Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana," kata Dewa Made Indra dikutip dari Antara pada Kamis, 16 November 2023.
Ia beranggapan, jika nantinya ditemukan pegawai baik ASN maupun Non ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, maka hal itu akan membuatnya merasa gagal mejadi orang tua sekaligus pimpinan.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menambahkan, setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai bunyi Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tata cara penanganan pelanggaran netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan terlebih dahulu, baru setelah itu ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik.(Rizal/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Bintang Juventus Kenan Yildiz Cetak Sejarah, Jadi Pria Pertama yang Tampil di Sampul Vogue Turkiye
-
Tipu Korban Sampai Rp41 Miliar, Begini Modus Love Scamming yang Libatkan Fabiola Eks Reza SMASH
-
Vivo X Fold 6 Hadir Akhir Juni 2026, HP Lipat dengan Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
-
Usai Dominasi Billboard, CORTIS Siap Gelar Tur Perdana PUT YOUR PHONE DOWN
-
Ulasan Mickey 17: Menertawakan Arti Hidup Lewat Tragedi Kloning yang Tragis
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
AS Roma Dapat Saingan Berat dalam Perburuan Mason Greenwood
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi