/
Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:33 WIB
AH/istimewa

Depok.suara.com, Bus Antar Kota Antar Propinsi atau AKAP kembali Mangkal disejumlah titik di sepanjang  Jalan Raya Bogor untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan kerap menyebabkan kemacetan.

Bus AKAP tersebut biasanya mangkal di daerah Simpangan Depok, Sukmajaya dan PAL Cimanggis.

Padahal dilokasi lokasi tempat bus tersebut mangkal sudah terpasang rambu dilarang parkir.

Darwin salah satu pengendara bermotor yang biasa melintas mengatakan, pihak Dishub sepertinya  setengah hati dalam melakukan penertiban bus AKAP di Jalan Komjen M Yasin-Jalan Raya Bogor, Pasirgunung Selatan.

"Padahal di lokasi terminal bayangan sudah terpasang rambu lalu lintas dilarang parkir dan ada rambu lalu lintas berlogo Dishub larangan bus AKAP masuk ke Jalan Raya Bogor," katanya.

"Namun nyatanya dilapangan rambu lalu lintas tersebut hanya pajangan saja dan dilanggar oleh Bus AKAP," sambungnya.

Terlebih, kata Darwin, Ironisnya lagi di lokasi tersebut ada pos Dishub , Satlantas namun dibiarkan saja walaupun bus AKAP melanggar rambu larangan masuk.

Dishub kata Dia, seharusnya memberikan sanksi kepada PO bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tersebut supaya ada efek jera.

"Saya lihat Dishub tidak ada keseriusan menindak PO bus yang nyata-nyata mengganggu lalu lintas di sana," tandasnya.

Baca Juga: Pengamat Balap Ini Sebut Kinerja Dua Pembalap Aprilia Lebih Oke Dibanding Delapan Rider Ducati

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok terdahulu, Dadang Wihana, mengatakan, sesuai kesepakatan, Bus AKAP wajib masuk Terminal Bus Jatijajar mulai 13 Maret 2019 dan bus AKDP sejak 13 April 2019. 

Dadang menegaskan, siapapun yang melanggar ketentuan itu akan ditindak tegas.

“Bagi yang membandel terancam sanksi hingga pencabutan izin trayek. Tidak ada toleransi bagi bus yang selama menunggu atau mencari penumpang di pool atau agen pinggir jalan, semua harus masuk ke dalam Terminal Bus Jatijajar,” ungkapnya.

Dengan hadirnya Terminal Jatijajar, diharapkan nantinya tidak ada lagi bus yang ngetem di pinggir jalan seperti di sekitar Universitas Indonesia, pertigaan PAL Kelapa Dua, pinggir Jalan Raya Bogor-Simpangan, Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda dan jalan lainnya.

Guna mencegah bus AKAP maupun AKDP membandel, jelas Dadang, tiap harinya petugas Dishub Kota Depok akan berpatroli di sejumlah kawasan, seperti pertigaan Jalan Juanda/Tol Cijago, pertigaan Simpang Depok, pertigaan Simpang Margonda, termasuk pool bus di samping kantor Wali Kota Depok. 

Namun berdasarkan pantauan di lokasi tidak ada satu petugas yang melakukan patroli dan penindakan walaupun masih ada bus AKAP mencari penumpang di terminal bayangan.

Load More