Depok.suara.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran serta memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran bagi platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan dilakukan pada Sabtu (30/07/2022).
Hingga Sabtu ini, tercatat delapan platform digital yang berupa layanan internet, game, serta platform distribusi game yang telah diblokir oleh Kominfo. Berikut daftarnya :
1. Dota (game)
2. Counter Strike (game)
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Paypal
5. Steam (platform distribusi game)
6. Origin (EA)
Baca Juga: Tak Hanya Berhemat, 4 Tips Menjadi Kaya di Usia Muda
7. Yahoo
8. Battle Net
Alasan pemblokiran situs yang ada dalam daftar tersebut sebab platform digital diatas belum mendaftarkan diri ke Kominfo meskipun sudah dikirimi surat teguran.
Hal ini jelas bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo dengan tegas akan memblokir dan menganggap ilegal bagi semua platform digital yang terbukti tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut Kominfo menjelaskan jika pemblokiran tetsebut hanyalah bersifat sementara dan menjadi bagian dari teguran karena tidak melakukan pendaftaran dengan waktu yang telah ditentukan. Yakni sampai tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, sejumlah situs dan aplikasi tersebut dapat kembali dibuka apabila pihaknya sudah melakukan normalisasi pemblokiran atau menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE.
Pendaftaran PSE sendiri dilakukan supaya pengguna internet mendapatkan hak perlindungan yang lebih kuat, seperti perlindungan data pribadi pengguna perlindungan konsumen, dan menghadirkan ruang digital yang lebih aman serta produktif.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek