Depok.suara.com - Guru ngaji berinisial MMS (69) asal asal Depok divonis 19 tahun penjara di kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan santrinya sendiri.
Vonis 19 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/8/2022). Ahmad Syafiq, selaku hakim mengatakan terdakwa MMS (69 tahun), terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” kata Syafiq mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.
"Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita.
Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.
“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.
Baca Juga: Hino Diduga Memalsukan Data Emisi Selama Hampir 20 Tahun
"Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,"
"Dipersidang terdahulu kami juga mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul tato sexy Celine Evangelista yang di sering diakses terdakwa tengah malam,” jelas Andi.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri: Kapan Kantor Cabang Tutup Total?
-
Menurut Saya, Masjid yang Terlalu Sunyi Adalah Masjid yang Sedang Sekarat
-
Selain Maarten Paes dan Emil Audero, Siapa Kiper Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?
-
Sisi Gelap Fast Fashion: Industri Fesyen Penyumbang 10 Persen Emisi Global, Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Waspadai Sikap Ngawur Donald Trump, Pakar UGM Sarankan Diplomasi Halus Terkait Ide Keluar dari BoP
-
Spesifikasi Infinix Note 60 Ultra: HP Flagship dengan Fitur Zoom 100X dan Telepon Satelit
-
Menunggu Hilal di Atas Andong: Saat Lonceng Kuda Lebih Merdu dari Klakson Ojol
-
Persija Terancam Musafir Lagi saat Hadapi Dewa United? Kondisi JIS Jadi Sorotan
-
DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Tindaklanjuti Aspirasi ADKASI
-
Nuzulul Quran Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah