Depok.suara.com - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengatakan motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya adalah karena dendam.
"Sudah tahu (motifnya), dendam itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Namun Kamaruddin enggan mengungkap latar belakang di balik dendam tersebut.
Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap detail dari motif tersebut.
"Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," katanya.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan total empat orang tersangka.
Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri menyebut, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Ketika itu, Listyo mengklaim motif pembunuhan berencana ini masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
DFSK Siap Pasok Mobil Pikap untuk Program Koperasi Merah Putih
-
Kisah Yoo Yeon Seok yang Rela Belajar Dance untuk Drakor Phantom Lawyer
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Lautan Manusia Saksikan Sumpah Setia Mojtaba Khamenei Pemimpin Revolusi Islam Baru di Teheran
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok
-
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?
-
Generasi Overthinking di Era Over-Information
-
Satu Tahun Tersisih, Hokky Caraka Bangga Kembali Dipanggil Timnas Indonesia
-
Aplikasi Google Translate Hadirkan Fitur Pin, Begini Cara Kerjanya