/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Potret usai pnandatanganan perjaanjian damai (Istimewa)

Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama.

Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

“Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” papar Bonar.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan. Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri.

Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan.

Load More