Depok.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pertama.
Kemudian Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka pertama, Richard Eliezer alias Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kedua, Ricky Rizal alias Bripka RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, Kuat Ma'ruf alias KM juga berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo menyuruh untuk melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.
Seperti yang telah diberitakan, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Macan Putih Persik Kediri Bakal Tampil Maksimal, Siap Curi Poin di Kandang PSIS Semarang
Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah periksa rumah dinas Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J. Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut adalah:
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRIN Ubah Jeruk Jadi Lembaran Pangan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-17 2026: Indonesia dan Vietnam Memimpin
-
20 Wilayah Aglomerasi Jadi Prioritas PSEL
-
5 Bedak Padat Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Simpel Flawless
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Persija Disindir The Jakmania, Mauricio Souza Buka Suara
-
FH UI Trending: Puluhan Juta Netizen Kawal Kasus, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dikecam