/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

Depok.suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskim) membeberkan alasan penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang menyebut ada keterlibatan Putri Candrawathi ketika itu.

Putri Chandrawathi diyakini mengetahui saat suaminya Irjen Ferdy Sambo menanyakan kesiapan Bharada Richard Eliezer atau E dan Brigadir Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J dengan melakukan penembakan.

Agus menyebutkan barang bukti yang dimiliki tim khusus ketika terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya itu pada 8 Juli 2022 lalu, ternyata Putri berada di lokasi yaitu berada di lantai tiga rumah.

"Ada di Lantai tiga (Keberadaan Putri) saat Ricky dan Richard ditanya (Ferdy Sambo) kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Agus juga menyebut dari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi Putri juga mengajak Brigadir J bertolak ke rumah dinas dari kediaman pribadi di Jalan Saguling 3, Duren Tiga. Saat itu, terdapat pula sosok Richard, Ricky, dan Kuwat Maruf (KM).

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ucap Agus

Apalagi, kata Jenderal Bintang Tiga Itu, Putri diduga turut mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan memberikan iming-iming uang kepada Richard, Ricky, dan Kuwat.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkap Agus.

Baca Juga: 11 Tahun Menjanda, Angelina Sondakh Belum Mau Bahas Soal Pasangan

Karena itu Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua. Sehingga menjadi dasar oleh penyidik dalam menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, hal ini salah satunya berdasar bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Barang bukti yang sempat berupaya dirusak dan dihilangkan tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Yosua.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dalam perkara ini, kata Andi, penyidik total telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Bahkan, kemarin yang bersangkutan semestinya diperiksa kembali namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," tutur Andi.

Load More