- Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan restorative justice tersangka Rismon Sianipar terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Meskipun para pelapor telah menyetujui kesepakatan damai pada 1 April 2026, status perkara hukum masih tetap berjalan.
- Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil gelar perkara untuk memutuskan persetujuan akhir atas permohonan restorative justice tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi masih dalam proses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mangatakan meski telah ada kesepakatan damai antara para pihak, mekanisme RJ tidak serta-merta menghentikan perkara. Tetapi, tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan restorative justice,” jelas Budo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Budi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan RJ tersebut. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.
Sepakat Damai
Sebelumnya, para pelapor telah menyetujui permohonan RJ yang diajukan Rismon. Kesepakatan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (1/4/2026), dengan penandatanganan oleh sejumlah pelapor.
Langkah itu menyusul permohonan maaf Rismon kepada pihak Jokowi. Selain juga didasari pernyataan Rismon yang telah mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ujar Rismon.
Baca Juga: Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Sejumlah tersangka lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.
Saat ini, proses hukum terhadap Rismon masih berjalan sambil menunggu keputusan penyidik terkait pengajuan RJ tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan
-
Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR
-
BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia