- Polda Metro Jaya masih memproses pengajuan restorative justice tersangka Rismon Sianipar terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Meskipun para pelapor telah menyetujui kesepakatan damai pada 1 April 2026, status perkara hukum masih tetap berjalan.
- Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil gelar perkara untuk memutuskan persetujuan akhir atas permohonan restorative justice tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi masih dalam proses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mangatakan meski telah ada kesepakatan damai antara para pihak, mekanisme RJ tidak serta-merta menghentikan perkara. Tetapi, tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan restorative justice,” jelas Budo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Budi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan RJ tersebut. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara.
“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.
Sepakat Damai
Sebelumnya, para pelapor telah menyetujui permohonan RJ yang diajukan Rismon. Kesepakatan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (1/4/2026), dengan penandatanganan oleh sejumlah pelapor.
Langkah itu menyusul permohonan maaf Rismon kepada pihak Jokowi. Selain juga didasari pernyataan Rismon yang telah mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” ujar Rismon.
Baca Juga: Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Sejumlah tersangka lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.
Saat ini, proses hukum terhadap Rismon masih berjalan sambil menunggu keputusan penyidik terkait pengajuan RJ tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar
-
Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
-
Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor
-
Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB