Depok.suara.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa Guna mempercepat penyelesaian terkait pegawai non-ASN, pihaknya meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex Denni, seperti dikutip laman Kementerian PANRB, Kamis (25/08/2022).
Lebih lanjut Alex Denni menyampaikan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Namun, Alex menegaskan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini juga telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” terangnya.
Penyelesaian masalah tenaga non-ASN, kata Alex, tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.
Setelah pemetaan ini utuh, lanjut Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Terkait hal tersebut, kata Alex, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Bukan Akibat Bansos, Badan Pangan Nasional Mengkonfirmasi Harga Telur Naik Karena Biaya Produksi
Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
"Pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tandasnya
Berita Terkait
-
Bupati Ciamis Tak Keberatan Honorer Dihapus Asal Langsung Diangkat Jadi PNS
-
Kementerian PANRB 'Memaksa' ASN Harus Siap Pindah ke IKN Nusantara, Tjahjo Kumolo: Hukumnya adalah Wajib
-
Film Dokumenter The Act of Killing: Sejarah Kelam Bangsa Indonesia Pasca Peristiwa 1965
-
Pengembangan Organisasi Kemenpan-RB: Revolusi Mental
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Korban Jambret Tewas Nabrak Tiang Listrik, Pelaku Ternyata Baru Keluar dari Penjara
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
-
Vario vs Stylo Mending Mana? Intip Harga Motor Matic Honda Semua Varian Lengkap dan Spesifikasinya
-
5 Sepeda Lipat Trifold yang Keren, Ringkas, dan Mudah Dibawa-bawa
-
Peran Wali Asrama dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
-
OPPO Indonesia Gelar Make Your Moment 2026 di 9 Kota, Ajak Masyarakat Tebar #1Hari1Kebaikan
-
9 Rekomendasi Minuman Takjil Buka Puasa yang Segarkan Tenggorokan, Bisa Bikin di Rumah
-
Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?