News / Metropolitan
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku AA terkait pencurian bermodus tuduhan palsu di Ciledug, Tangerang, 8 Februari 2026.
  • Pelaku menghadang korban, menuduh pelecehan, mencekik, lalu merampas ponsel korban di lokasi sepi.
  • Penangkapan AA terjadi di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2026; ia terancam Pasal 479 KUHP.

Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.

Pelaku berinisial AA ditangkap setelah aksinya menghadang dan merampas ponsel korban terekam CCTV.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026.

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku tampak tiba-tiba menghadang korban yang tengah berjalan kaki.

AA kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya. Tuduhan itu diduga sengaja digunakan untuk menjatuhkan mental korban seketika.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik menuruti ajakan pelaku untuk ikut bersamanya. Korban lalu dibawa ke lokasi sepi. Di tempat itulah pelaku mencekik korban dan merampas ponselnya sebelum melarikan diri.

“Pelaku menggunakan tuduhan palsu untuk membuat korban takut dan tidak melawan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Pelarian AA berakhir pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Petugas menangkapnya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanpa perlawanan, AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak berkutik saat didatangi tim Subdit Resmob. Ia langsung digelandang untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!

Di hadapan penyidik, AA mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026. Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, hingga aksi terakhirnya di Ciledug yang terekam CCTV dan viral.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakannya dan terekam jelas dalam CCTV.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Load More