- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku AA terkait pencurian bermodus tuduhan palsu di Ciledug, Tangerang, 8 Februari 2026.
- Pelaku menghadang korban, menuduh pelecehan, mencekik, lalu merampas ponsel korban di lokasi sepi.
- Penangkapan AA terjadi di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2026; ia terancam Pasal 479 KUHP.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial AA ditangkap setelah aksinya menghadang dan merampas ponsel korban terekam CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku tampak tiba-tiba menghadang korban yang tengah berjalan kaki.
AA kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya. Tuduhan itu diduga sengaja digunakan untuk menjatuhkan mental korban seketika.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik menuruti ajakan pelaku untuk ikut bersamanya. Korban lalu dibawa ke lokasi sepi. Di tempat itulah pelaku mencekik korban dan merampas ponselnya sebelum melarikan diri.
“Pelaku menggunakan tuduhan palsu untuk membuat korban takut dan tidak melawan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Pelarian AA berakhir pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Petugas menangkapnya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanpa perlawanan, AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak berkutik saat didatangi tim Subdit Resmob. Ia langsung digelandang untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Di hadapan penyidik, AA mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026. Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, hingga aksi terakhirnya di Ciledug yang terekam CCTV dan viral.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakannya dan terekam jelas dalam CCTV.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
-
Plh Kapolres Bima Kota Pernah Positif Sabu, Mabes Polri: Sudah Lewat Mekanisme
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar