- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku AA terkait pencurian bermodus tuduhan palsu di Ciledug, Tangerang, 8 Februari 2026.
- Pelaku menghadang korban, menuduh pelecehan, mencekik, lalu merampas ponsel korban di lokasi sepi.
- Penangkapan AA terjadi di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2026; ia terancam Pasal 479 KUHP.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial AA ditangkap setelah aksinya menghadang dan merampas ponsel korban terekam CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku tampak tiba-tiba menghadang korban yang tengah berjalan kaki.
AA kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya. Tuduhan itu diduga sengaja digunakan untuk menjatuhkan mental korban seketika.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik menuruti ajakan pelaku untuk ikut bersamanya. Korban lalu dibawa ke lokasi sepi. Di tempat itulah pelaku mencekik korban dan merampas ponselnya sebelum melarikan diri.
“Pelaku menggunakan tuduhan palsu untuk membuat korban takut dan tidak melawan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Pelarian AA berakhir pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Petugas menangkapnya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanpa perlawanan, AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak berkutik saat didatangi tim Subdit Resmob. Ia langsung digelandang untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Di hadapan penyidik, AA mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026. Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, hingga aksi terakhirnya di Ciledug yang terekam CCTV dan viral.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakannya dan terekam jelas dalam CCTV.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
-
Plh Kapolres Bima Kota Pernah Positif Sabu, Mabes Polri: Sudah Lewat Mekanisme
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Peran Wali Asrama dalam Membentuk Karakter dan Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
-
Soal Wacana Dukung Prabowo Dua Periode, Surya Paloh: Nanti Kita Sedang Pikirkan
-
Tanggapi Fenomena Kader Mundur, Surya Paloh: Mungkin Sudah Jenuh, Perlu Penyegaran
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Akademisi UI: Keterlibatan Indonesia di BOP Mengkhianati Prinsip Bebas Aktif dan Bung Karno!
-
Inginkan Sistem 'Selected Party', Surya Paloh: NasDem Konsisten Soal Threshold Tinggi
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Surya Paloh: Koalisi Permanen Bagus Dipertimbangkan, Tapi Jangan Ada Pengkotakan
-
Picu Perdebatan, Akademisi Ingatkan Risiko Sentralisasi Pendidikan Dokter Spesialis!
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru