- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku AA terkait pencurian bermodus tuduhan palsu di Ciledug, Tangerang, 8 Februari 2026.
- Pelaku menghadang korban, menuduh pelecehan, mencekik, lalu merampas ponsel korban di lokasi sepi.
- Penangkapan AA terjadi di Cipulir, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2026; ia terancam Pasal 479 KUHP.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial AA ditangkap setelah aksinya menghadang dan merampas ponsel korban terekam CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku tampak tiba-tiba menghadang korban yang tengah berjalan kaki.
AA kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya. Tuduhan itu diduga sengaja digunakan untuk menjatuhkan mental korban seketika.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik menuruti ajakan pelaku untuk ikut bersamanya. Korban lalu dibawa ke lokasi sepi. Di tempat itulah pelaku mencekik korban dan merampas ponselnya sebelum melarikan diri.
“Pelaku menggunakan tuduhan palsu untuk membuat korban takut dan tidak melawan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Pelarian AA berakhir pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Petugas menangkapnya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanpa perlawanan, AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak berkutik saat didatangi tim Subdit Resmob. Ia langsung digelandang untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
Di hadapan penyidik, AA mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026. Mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, hingga aksi terakhirnya di Ciledug yang terekam CCTV dan viral.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakannya dan terekam jelas dalam CCTV.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
-
Plh Kapolres Bima Kota Pernah Positif Sabu, Mabes Polri: Sudah Lewat Mekanisme
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia