Depok.suara.com - Mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Polri menyebut kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir FF sehingga dijatuhkan sanksi
Polri menyebut salah satunya Brigadir Frillyan merampas handphone atau HP milik wartawan saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peran tersebut diketahui berdasar keterangan Bharada Sadam yang juga telah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lantaran menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan Detik dan CNN Indonesia.
"Dia (Frillyan) dari (keterangan) Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Brigadir Frillyan digelar pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Ada empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Bharada Sadam.
Dalam persidangan perbuatan Frillyan merampas HP milik wartawan itu dinilai sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional. Sehingga dia pun dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun.
Selain sanksi administratif, Frillyan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri. Atas putusan tersebut Frillyan menerima dan tidak menyatakan banding.
"Siap menerima," ucap Frillyan.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Cara Tukar Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Penuhi Syaratnya
Berita Terkait
-
BAHAYA! Bripka RR Akui Diperintah Menembak, Bharada E Sendirian Melawan Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Mulai Membelot, Bripka RR Mengaku Takut dan Merasa Utang Budi kepada Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Buka Rekening Pinjam Nama Ajudan, Ada Saldo Capai Ratusan Juta, Semua Dikuasai Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga