/
Rabu, 14 September 2022 | 14:00 WIB
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Tangkapan Layar YouTube Polri TV)

Depok.suara.com - Mantan BA Biro Provos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Polri menyebut kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir FF sehingga dijatuhkan sanksi

Polri menyebut salah satunya Brigadir Frillyan merampas handphone atau HP milik wartawan saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peran tersebut diketahui berdasar keterangan Bharada Sadam yang juga telah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lantaran menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan Detik dan CNN Indonesia.

"Dia (Frillyan) dari (keterangan) Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Brigadir Frillyan digelar pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Ada empat saksi yang dihadirkan, salah satunya Bharada Sadam.

Dalam persidangan perbuatan Frillyan merampas HP milik wartawan itu dinilai sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional. Sehingga dia pun dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun.

Selain sanksi administratif, Frillyan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri. Atas putusan tersebut Frillyan menerima dan tidak menyatakan banding.

"Siap menerima," ucap Frillyan.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Cara Tukar Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Penuhi Syaratnya

Load More