/
Sabtu, 24 September 2022 | 16:40 WIB
Potret Wakil Ketua DPRF Kota Depok saat memberikan klarifikasi kepada awak media setelah aksinya viral di medsos (Depok/dok.ist)

Sementara baru baru ini diketahui bahwa sang sopir truk tersebut telah melaporan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

Bukti laporan tersebut beredar dimedsos dengan tertulis, Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Nomor: STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok.

Pelapor merupakan korban sendiri yakni, Ahmad Misbah (24), sopir truk proyek Tol Cijago, Depok. Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.

Terlapor dalam kasus tersebut yakni, Tajudin Tabri, yang diketahui berstatus sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Depok.

Berdasarkan laporan tersebut tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up.

Karena kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung.

Load More