Depok.suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua pria yang kedapatan menanam ganja dan mengkonsumsinya di pekarangan belakang rumah. Kedua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ini ditangkap beserta barang bukti tujuh pohon ganja ukuran kecil hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.
Ketika tanaman ganja itu tumbuh besar, bijinya kemudian diambil lalu ditanam kembali sehingga bertambah banyak. Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.
"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Ilham menyebut, biji tersebut didapat dari hasil membeli ganja sebelumnya. Kepada polisi, MF mengaku mengkonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.
Karena saran temannya, SH itu, MF yang bekerja sebagai wiraswasta ini akhirnya terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu.
"Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," terang Ilham.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial salah satunya lewat postingan akun @infia_fact. Sehingga memancing beragam komentar netizen.
"Mengisi kekosongan dengan hal positif, positif kena cyduk, wkwk," ungkap akun @mitha_aprilli***.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Puan dan Prabowo Ikut Hadir
"Niatnya baik, bercocok tanam biar nggak melamun dan melakukan tindak kekerasan, eh malah di tangkep. Jadi nggak merasa kesepian lagi lah, banyak temen," tulis akun @azis_alima***.
"Sangat produktif, wkwkwk," pungkas akun @fauzi***.
Diketahui, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.
"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
5 Bedak Padat Wardah Untuk Menutupi Flek Hitam, Harga Murah Coverage Juara
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
5 AC Portable Terbaik untuk Kamar Kos yang Hemat Energi, Nggak Perlu Instalasi Ribet!
-
5 Rekomendasi Kulkas Dengan Watt Kecil Terbaik 2026, Efisien untuk Jangka Panjang
-
Ogah Foto Gratisan, Pinkan Mambo Todong Fans Pakai Kantong Kresek: Duitnya Mana?
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
2 Tablet Oppo Terbaru Segera Rilis, Fitur Mewah dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026