Depok.suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua pria yang kedapatan menanam ganja dan mengkonsumsinya di pekarangan belakang rumah. Kedua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ini ditangkap beserta barang bukti tujuh pohon ganja ukuran kecil hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.
Ketika tanaman ganja itu tumbuh besar, bijinya kemudian diambil lalu ditanam kembali sehingga bertambah banyak. Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.
"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Ilham menyebut, biji tersebut didapat dari hasil membeli ganja sebelumnya. Kepada polisi, MF mengaku mengkonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.
Karena saran temannya, SH itu, MF yang bekerja sebagai wiraswasta ini akhirnya terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu.
"Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," terang Ilham.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial salah satunya lewat postingan akun @infia_fact. Sehingga memancing beragam komentar netizen.
"Mengisi kekosongan dengan hal positif, positif kena cyduk, wkwk," ungkap akun @mitha_aprilli***.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Puan dan Prabowo Ikut Hadir
"Niatnya baik, bercocok tanam biar nggak melamun dan melakukan tindak kekerasan, eh malah di tangkep. Jadi nggak merasa kesepian lagi lah, banyak temen," tulis akun @azis_alima***.
"Sangat produktif, wkwkwk," pungkas akun @fauzi***.
Diketahui, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.
"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Gen Z Abis! Intip 4 OOTD Acubi Style ala Eunchae LE SSERAFIM yang Lagi Hits
-
Pertamax Rp16.250 per Liter, Hindari 5 Kebiasaan yang Bikin Motor Boros Bensin
-
Ruben Onsu Tanggapi Wendy Adik Sarwendah: Maafin Si Najis Ya
-
Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan
-
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Ini Dampaknya bagi Kelas Menengah dan UMKM di Sumsel