Depok.suara.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, meringkus dua pria yang kedapatan menanam ganja dan mengkonsumsinya di pekarangan belakang rumah. Kedua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ini ditangkap beserta barang bukti tujuh pohon ganja ukuran kecil hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.
Ketika tanaman ganja itu tumbuh besar, bijinya kemudian diambil lalu ditanam kembali sehingga bertambah banyak. Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.
"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Ilham menyebut, biji tersebut didapat dari hasil membeli ganja sebelumnya. Kepada polisi, MF mengaku mengkonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.
Karena saran temannya, SH itu, MF yang bekerja sebagai wiraswasta ini akhirnya terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu.
"Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," terang Ilham.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial salah satunya lewat postingan akun @infia_fact. Sehingga memancing beragam komentar netizen.
"Mengisi kekosongan dengan hal positif, positif kena cyduk, wkwk," ungkap akun @mitha_aprilli***.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Puan dan Prabowo Ikut Hadir
"Niatnya baik, bercocok tanam biar nggak melamun dan melakukan tindak kekerasan, eh malah di tangkep. Jadi nggak merasa kesepian lagi lah, banyak temen," tulis akun @azis_alima***.
"Sangat produktif, wkwkwk," pungkas akun @fauzi***.
Diketahui, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.
"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup