/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Potret kepulan asap gas air mata saat insiden tragedi Stadion Kanjuruhan (Dok.ist/instagram)

Depok.suara.com, Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  klub Arema Malang disangsi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.250 juta.

Sementara Ketua panitia pelaksana Abdul Haris dan officer dan yang yang lainnya tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam dan dari hasil tersebut menghasilkan sejumlah keputusan terkait insiden tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, kata Erwin pihaknya memutuskan bahwa klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

"Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi." Kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip laman resmi PSSI.

Selain itu, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta dan jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. 

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," katanya.

Sedangkan untuk Ketua Panitia Pelaksana, lanjutnya, Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. 

"Dia harusnya jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," terangnya.

Baca Juga: Mana yang Lebih Sehat, Tahu atau Tempe? Berikut Penjelasannya!

"Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup." terangnya.

Selanjutnya, kata Erwin, kepada officer atau steward, seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal dari hasil investigasi kami di lapangan." tandasnya.

Load More