/
Selasa, 08 November 2022 | 19:38 WIB
Ferdy Sambo Usai Sidang di PN Jaksel (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Depok.suara.com - Ajudan keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkapkan suasana saat perayaan ulang tahun pernikahan yang digelar keluarga Ferdy Sambo di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, atau hari sebelum Brigadir J tewas.

Ajudan yang bernama Daden Miftahul Haq itu menjadi saksi bagi Sambo dan Putri, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Seperti biasanya meriah," kata Daden saat hakim menanyakan suasana perayaan.

Menurut Daden, malam itu ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri dirayakan dengan makan kue dan tumpeng bersama. Hadir di lokasi, para ajudan dari keluarga Ferdy Sambo.

"Malam itu hanya kue. Ibu, Bapak hanya potong kue tumpeng disuapin satu-satu," ujar Daden.

"Suapin ke ajudan. Yang pertama (di-suapin) itu kalau tidak salah Bang Ricky," kata dia.

Kendati demikian, Daden tidak ingat urutan persis dari ajudan yang disuapi kue oleh Ferdy Sambo.

Ia menekankan bahwa ajudan senior yang lebih dahulu disuapi kue. 

"Saya lupa. Yang pertama itu pasti senior-senior," ujar dia.

Baca Juga: Bongkar Tipu Rayu RD, Denise Chariesta Diajak Kerja Bareng Namun Berakhir Nyosor-Nyosor di Lift hingga Teriak

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan apakah Putri Candrawathi juga ikut menyuapi para ajudan.

Daden kemudian menjawab, bahwa Putri juga ikut menyuapi ajudan dalam perayaan itu dengan nasi tumpeng. Namun, Deden mengaku lupa urutan ajudan yang disuapi Putri Candrawathi. 

"Semuanya (disuapi)," ucap Daden.

Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Load More