"Oleh karena itu, persyaratan PKPU mengenai adanya lebih dari satu kreditor tidak terpenuhi," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, merujuk pernyataan Yunus Husein, jika Perjanjian Kredit sudah berakhir maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.
Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya accessoir, yaitu perjanjian tambahan yang keberlakuannya bergantung pada Perjanjian Kredit.
"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, maka jika perjanjian jaminan pribadi juga menjadi tidak berlaku, Bapak Franky dan Bapak Okie, masing-masing sebagai Termohon II dan III tidak memiliki kewajiban apapun kepada Bank dan tidak dapat dimohonkan PKPU dalam perkara ini," jelasnya.
"Walapun fakta-fakta hukum tersebut sudah disampaikan dalam Persidangan, Majelis Hakim dalam Perkara PKPU pada hari ini (Senin, 5 Juni 2023) tetap mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Kami pada intinya tetap menghargai apapun Putusan dari Majelis Hakim dalam Perkara PKPU," paparnya.
"Tetapi untuk menjaga kepentingan hukum dari klien kami, saat ini kami masih melakukan diskusi secara internal untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan, semata-mata agar kepentingan dan hak-hak hukum dari klien kami tetap terlindungi," tutup Ficky.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda