Depok.suara.com - PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4/2023), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya, Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang yang menjadi dasar permohonan PKPU.
Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.
Terkait hal itu, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5/2023).
Di antaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.
"Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut," jelas Dr Yunus Husein, dalam siaran pers yang diterima Depok.suara.com.
Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.
"Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir)," ungkap Dr Yunus Husein.
Pada kesempatan tersebut, Dr Yunus Husein turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: 'Data Tidak Ditemukan'.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit.
Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.
"Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini," ungkap Ficky.
Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang yang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.
Alasannya karena piutang yang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasarkan Perjanjian Kredit yang sudah berakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak
-
Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Satpam RSUD Cileungsi Curi Motor OB, Terbongkar Berkat Kartu Akses dan CCTV
-
Foto Editan Pakai Hijab Disebar sampai Dikira Mualaf, Tessa Kaunang Somasi Sandy Tumiwa
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum