Depok.suara.com - PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4/2023), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya, Bank Artha Graha diketahui telah melakukan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) terhadap utang yang menjadi dasar permohonan PKPU.
Bank Artha Graha pun mendalilkan Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita sebagai pemberi jaminan pribadi atas utang tersebut.
Terkait hal itu, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M memaparkan sejumlah dalil dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (18/5/2023).
Di antaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.
"Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut," jelas Dr Yunus Husein, dalam siaran pers yang diterima Depok.suara.com.
Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.
"Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir)," ungkap Dr Yunus Husein.
Pada kesempatan tersebut, Dr Yunus Husein turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: 'Data Tidak Ditemukan'.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit.
Namun, pihak Bank Artha Graha International pada saat pembuktian menyampaikan suatu dokumen yang menyatakan bahwa utang telah dilakukan AYDA.
"Dengan telah dilakukannya AYDA, maka Perjanjian Kredit antara NII dan Bank (Artha Graha International) seharusnya telah berakhir. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ahli Yunus Husein pada saat pemeriksaan ahli untuk perkara ini," ungkap Ficky.
Dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka pengalihan piutang yang dilakukan Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera tidak sah.
Alasannya karena piutang yang dialihkan oleh Bank Artha Graha International kepada PT Eura Nusantara Sejahtera adalah piutang, berdasarkan Perjanjian Kredit yang sudah berakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
Anggaran Triliunan Tapi Kalah dari Banyumas, PSI Kritik Pedas Tata Kelola Sampah Jakarta
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Pandji Pragiwaksono Rilis Buku Mens Rea April Mendatang, Bedah Data di Balik Materi Komedi
-
Dalam Waktu Dekat Prabowo akan Sampaikan Taklimat untuk Bangsa, Soal Apa?
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Perbaikan Jalan Malalak Padang-Bukittinggi Perlu Bereskan Izin Hutan Lindung, Ini Penjelasannya
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
Dunia Bergejolak Akibat Perang di Timur Tengah, Prabowo: Kita Harus Siap Hadapi Kesulitan
-
Pemanfaatan Smart Road Safety Policing untuk Mudik Lebaran