Depok.suara.com, Bakal Calon Legislatif Dari Partai Umat Hendra Amara memperbaiki persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Hendra Amara kepada wartawan mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dirinya memperbaiki persyaratan administrasi dari KPU.
"Salah satu yang kami perbaiki adalah masalah hukum yang pernah dijalani dan semuanya sudah selesai,"katanya.
Dia menambahkan Balai Pemasyarakan Kelas II Bogor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat menetapkan dirinya sudah bebas dari hukum atas kasus Tindak Pidana Korupsi.
Hendra Amara dijatuhi hukum selama 1 satu karena melakukan kelalaian atas pengadaan traktor di Kementrian Pertanian pada tahun 2013 lalu.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Darmalingganawati dalam suratnya dengan nomor regjster 37/IV/lit/LL/2023 yang menyatakan Hendra Amara sudah menjalani masa penanahan selama satu tahun dan sudah bebas.
Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kementarian Pertanian kasus pengadaan traktor di Jogyakarta pasca terjadinya gempa bumi.
Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dibuat guna memenuhi salah satu persyaratan administratif sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 huruf b, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK 04-10 Tahun 2007 tentang cuti bersyarat serta merupakan bahan penentuan program pembinaan warga binaan Hendra Amara.
Dari Laporan Litmas berisikan data atau informasi yang berkaitan dengan klien, keluarga klien latar belakang kehidupan klien dan keluarganya.
Perkembangan pembiaaan Klien (Hendra) selama di dalam kelas 1 Sukamiskin Bandung telah memperlihatkan sikap yang positif.
Dimana klien menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku, oleh karena dipandang perlu dilanjutkan pembinaan diluar kelas 1 Cipinang, Jakarta melalu program pembebasan bersyarat sebagai langkah awal dalam pengintegrasian kliennya dengan unsur keluarg dengan masyarakat.
Berdasarkan sesuai dengan aturan serta didukung oleh putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Bapas Bogor pada 25 April 2023 merekomendasikan kliennya atau Hendra Amara dapat di integrasikan ke masyarakat luar Lapas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan KPU mencatat sebanyak 699 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Umum Legislatif 2024.
"Jadi hanya ada 151 bacaleg yang memenuhi syarat untuk ikut di ajang Pileg 2024," katanya.
Saat ini bacaleg yang belum memenuhi syarat ada 699 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hari Reformasi Nasional: Menolak Normalisasi KKN Gaya Baru
-
Anker Kenalkan Soundcore Liberty 5 Pro Series, TWS Premium dengan Casing AMOLED
-
Xiaomi REDMI Watch 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch AMOLED 2.07 Inci dengan Baterai 24 Hari
-
Palo Alto Networks Luncurkan Idira, Platform Keamanan Identitas AI untuk Lawan Ancaman Siber Modern
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital
-
Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas
-
Zero Waste dan Tekanan Sosial: Saat Peduli Lingkungan Jadi Ajang Kompetisi
-
Ratu Sofya Bantah Somasi Ibunya Sendiri, Kronologi yang Dijelaskan di Luar Dugaan
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas