Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Untuk itu, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada KPU Kaltim agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Perlu diketahui, KPU Kaltim dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga memfasilitasi pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda di luar jadwal.
Pasalnya, Partai Garuda disebut mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada hari terakhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023). Namun, saat itu Partai Garuda hanya menyerahkan dokumen fisik.
Data yang disampaikan Partai Garuda kepada KPU Kaltim tidak dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena terdapat kendala pada Silon,
Meski begitu, KPU Kaltim menyatakan bahwa berkas pengajuan bacaleg itu lengkap dan diterima. Pernyataan tersebut disampaikan pada 15 Mei 2023.
KPU Kaltim juga disebut memberi kesempatan kepada Partai Garuda untuk mengunggah data pengajuan bacaleg ke Silon meski pendaftaran sudah ditutup.
KPU RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada 17 Mei 2023. Surat tersebut memberikan partai politik, termasuk Partai Garuda untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bawaslu Tak Bisa Tindak Ganjar, Anies dan Prabowo Meski Ketiganya Sering Safari
Namun, justru terjadi penambahan bacaleg yang diajukan Partai Garuda. Semula, Partai Garuda hanya mengajukan 28 orang tetapi bertambah menjadi 52 orang.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bawaslu Diskualifikasi Ganjar Pranowo dari Bursa Capres
-
Ternyata Ini Alasan Bawaslu Tak Bisa Tindak Ganjar, Anies dan Prabowo Meski Ketiganya Sering Safari
-
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dirawat Di RS, Anggota Bagi-bagi Tugas
-
Alasan Bawaslu Tak Bisa Tindak Ganjar, Anies Dan Prabowo Meski Ketiganya Sering Safari
-
Bawaslu: Pemilih Tak Dikenal Bisa Dimasukkan Ke DPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting