Depok.suara.com, Bakal Calon Legislatif Dari Partai Umat Hendra Amara memperbaiki persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Hendra Amara kepada wartawan mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dirinya memperbaiki persyaratan administrasi dari KPU.
"Salah satu yang kami perbaiki adalah masalah hukum yang pernah dijalani dan semuanya sudah selesai,"katanya.
Dia menambahkan Balai Pemasyarakan Kelas II Bogor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat menetapkan dirinya sudah bebas dari hukum atas kasus Tindak Pidana Korupsi.
Hendra Amara dijatuhi hukum selama 1 satu karena melakukan kelalaian atas pengadaan traktor di Kementrian Pertanian pada tahun 2013 lalu.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Darmalingganawati dalam suratnya dengan nomor regjster 37/IV/lit/LL/2023 yang menyatakan Hendra Amara sudah menjalani masa penanahan selama satu tahun dan sudah bebas.
Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kementarian Pertanian kasus pengadaan traktor di Jogyakarta pasca terjadinya gempa bumi.
Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dibuat guna memenuhi salah satu persyaratan administratif sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 huruf b, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK 04-10 Tahun 2007 tentang cuti bersyarat serta merupakan bahan penentuan program pembinaan warga binaan Hendra Amara.
Dari Laporan Litmas berisikan data atau informasi yang berkaitan dengan klien, keluarga klien latar belakang kehidupan klien dan keluarganya.
Perkembangan pembiaaan Klien (Hendra) selama di dalam kelas 1 Sukamiskin Bandung telah memperlihatkan sikap yang positif.
Dimana klien menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku, oleh karena dipandang perlu dilanjutkan pembinaan diluar kelas 1 Cipinang, Jakarta melalu program pembebasan bersyarat sebagai langkah awal dalam pengintegrasian kliennya dengan unsur keluarg dengan masyarakat.
Berdasarkan sesuai dengan aturan serta didukung oleh putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Bapas Bogor pada 25 April 2023 merekomendasikan kliennya atau Hendra Amara dapat di integrasikan ke masyarakat luar Lapas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan KPU mencatat sebanyak 699 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Umum Legislatif 2024.
"Jadi hanya ada 151 bacaleg yang memenuhi syarat untuk ikut di ajang Pileg 2024," katanya.
Saat ini bacaleg yang belum memenuhi syarat ada 699 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Galaxy Unpacked 22 Juli 2026 Samsung Siap Ungkap Hp Lipat dengan Fitur AI Terbaru
-
6 Shio Paling Beruntung 8 Juli 2026, Kelinci hingga Babi Diprediksi Bernasib Baik
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap
-
Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Cuma 40 Kasus per Hari! Angka Pembunuhan di Meksiko Turun Pesat Selama Piala Dunia 2026
-
Skandal Wasit Francois Letexier: Curangi Timnas Indonesia hingga 'Bantu' Argentina di Piala Dunia
-
BIGBANG Siapkan Lagu Baru Setelah 4 Tahun Jelang Tur Dunia 20 Tahun Debut
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?