Depok.suara.com, Bakal Calon Legislatif Dari Partai Umat Hendra Amara memperbaiki persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Hendra Amara kepada wartawan mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dirinya memperbaiki persyaratan administrasi dari KPU.
"Salah satu yang kami perbaiki adalah masalah hukum yang pernah dijalani dan semuanya sudah selesai,"katanya.
Dia menambahkan Balai Pemasyarakan Kelas II Bogor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Barat menetapkan dirinya sudah bebas dari hukum atas kasus Tindak Pidana Korupsi.
Hendra Amara dijatuhi hukum selama 1 satu karena melakukan kelalaian atas pengadaan traktor di Kementrian Pertanian pada tahun 2013 lalu.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Darmalingganawati dalam suratnya dengan nomor regjster 37/IV/lit/LL/2023 yang menyatakan Hendra Amara sudah menjalani masa penanahan selama satu tahun dan sudah bebas.
Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kementarian Pertanian kasus pengadaan traktor di Jogyakarta pasca terjadinya gempa bumi.
Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dibuat guna memenuhi salah satu persyaratan administratif sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 huruf b, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK 04-10 Tahun 2007 tentang cuti bersyarat serta merupakan bahan penentuan program pembinaan warga binaan Hendra Amara.
Dari Laporan Litmas berisikan data atau informasi yang berkaitan dengan klien, keluarga klien latar belakang kehidupan klien dan keluarganya.
Perkembangan pembiaaan Klien (Hendra) selama di dalam kelas 1 Sukamiskin Bandung telah memperlihatkan sikap yang positif.
Dimana klien menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku, oleh karena dipandang perlu dilanjutkan pembinaan diluar kelas 1 Cipinang, Jakarta melalu program pembebasan bersyarat sebagai langkah awal dalam pengintegrasian kliennya dengan unsur keluarg dengan masyarakat.
Berdasarkan sesuai dengan aturan serta didukung oleh putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Bapas Bogor pada 25 April 2023 merekomendasikan kliennya atau Hendra Amara dapat di integrasikan ke masyarakat luar Lapas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan KPU mencatat sebanyak 699 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Umum Legislatif 2024.
"Jadi hanya ada 151 bacaleg yang memenuhi syarat untuk ikut di ajang Pileg 2024," katanya.
Saat ini bacaleg yang belum memenuhi syarat ada 699 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat
-
Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Drama Super League: Persis Solo Turun Kasta Meski Bungkam Persita
-
Cara Berbeda John Herdman Bangun Timnas Indonesia Menuju Piala AFF 2026
-
Kata-kata Bojan Hodak Usai Antarkan Persib Bandung Hat-trick Juara Liga 1
-
Blackout Sumatera: Omzet Pedagang Turun, Warga Keluhkan Alat Elektronik Rusak
-
Polda Riau Klarifikasi soal Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda
-
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Abadi di Liga Utama Indonesia