Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
(Sumber Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Semakin Mudah dan Fleksibel, BRImo Permudah Akses Perbankan bagi WNI di Berbagai Negara
-
Jujutsu Kaisen: Awal Mula Kutukan dan Retaknya Hubungan Gojo serta Suguru!
-
Dony Tri Pamungkas Mengkilap, John Herdman Beri Peringatan Keras untuk Bek Senior
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Satu Abad Ponpes Gontor: Lautan Manusia Padati Tabligh Akbar, Pesan Mendalam UAS Menggema
-
Parfum Musky Wangi Apa? Ini 5 Produk Lokal dengan Rating Terbaik dan Harganya
-
Satu Studio Menangis: 3 Alasan Film "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan" Sukses Sampaikan Pesan
-
Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?
-
5 Eyeshadow K-Beauty yang Wajib Kamu Punya, Tampilan Natural dan Flawless
-
Kelabui Pengusaha BRILink, Oknum Kades di Tanggamus Kembali Tersandung Kasus Penipuan