/
Kamis, 19 Januari 2023 | 18:03 WIB
Hercules ancam awak media di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Rosario de Marshall atau Hercules ogah menanggapi pertanyaaan awak media setelah dirinya diperiksa di KPK. Bahkan, Hercules yang kini menjabat sebagai Tenaga ahli PD Pasar Jaya itu justru mengancam wartawan. 

Ancaman itu dilayangkan Hercules lantaran murka dengan pemberitaan yang menyebut dirinya mangkir dari pemeriksaan di KPK. Hercules sejak pagi tadi telah diperiksa KPK sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap eks penguasa Tanah Abang itu terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Dikutip dari Suara.com, Hercules mengaku ogah memberikan keterangan kepada awak media setelah merampungkan pemeriksaan di KPK. 

"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," ujarnya dengan suara ketus.

Hercules pun memberi ultimatum kepada awak media agar tidak menulis pemberitaan yang tidak sesuai fakta. 

"Orang itu punya keluarga, punya anak, orang punya saudara. Kalian tulis harus dengan fakta. Jangan dengan rekayasa. Kalian tulis mengada-mengada, katanya media harus dilindungi. Dilindungi apa?"  ujarnya.

"Kalian tulis mengada, katanya media itu harus dilindungi. Lindungi apa? Justru kalian ini yang mengacau. Karena media ini sering menzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan kalian, saya masuk penjara, itu saja. Saya tidak akan lari hukum saya," imbuhnya.

Alasan Hercules mengamuk itu dengan pemberitaan yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (17/1) lalu. Hercules tidak mau dengan sebutan 'kabur' dari pemeriksaan di KPK.

Baca Juga: Aki Wowon Racuni Sekeluarga di Bekasi Pakai Pestisida, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

"Saya kemarin, dibilang saya melarikan diri, saya mangkir dari. Saya ini tidak ada melarikan diri atau mangkir. Mana ada ini Hercules mangkir, enggak ada ceritanya itu. Saya lagi ada urusan (di luar kota) perkawinan di sana," Hercules kesal. 

Hercules pun ogah memberikan jawab saat ditanya oleh awak media soal dana dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Bahkan, Hercules memberikan pernyataan yang ketus. 

"Enggak, saya enggak ngerti itu, saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika pemeriksaan terhadap Hercules itu guna mengorek soal aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Saksi Pak Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu dari tersangka pemberi HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak," kata Ali .

Hakim MA Terima Suap

Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini senilai Rp2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap  lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu,  melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.


(Sumber: Suara.com)

Load More