Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai pengunjung di hari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini.
Tak hanya pendukung Richard dari kalangan emak-emak, puluhan anggota Brimob yang adalah rekan se-letting Richard pun turut menghadiri PN Jaksel untuk menyaksikan langsung sidang pleidoi tersebut.
Diketahui, Richard bakal membacakan pleidoi menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Pantauan Suara.com, para rekan seangkatan Richard itu menggunakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'. Mereka tiba secara bergerombol lalu berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, para emak-emak fans Bharada E atau Eliezer Angels juga sudah hadir di area PN Jaksel. Bahkan, para emak-emak itu terlihat sempat ngobrol dengan rekan seangkataan dengan Brigadir J.
Di tengah perbincangan itu, tampak para fans berswafoto dengan rekan Richard itu.
Iqbal Fauzi, anggota Brimob yang juga rekan seangkatan Brigadir J, menganggap jika tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa itu tidak layak diberikan kepada Bharada E. Sebab, kata dia, Brigadir J sudah berkata jujur sejak kasus tersebut masih ditangani penyidik Polri.
"Menurut saya enggak pantes (dituntut 12 tahun penjara), dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya?" kata Iqbal seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (25/1).
Dia pun punya harapan kepada Brigadir J agar bisa dibebaskan dari semua jeratan hukum.
Baca Juga: Kini Buang Rasa Cinta ke Ferry Irawan, Venna Melinda Sempat Ingin Mati di Pangkuan Sang Suami
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara atas kasus Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana."
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Puluhan Anggota Brimob Datangi Sidang Pleidoi Bharada E: Kami Datang ke Sini untuk Icad
-
Bela Diri, Kuat Maruf Tuduh Putri Candrawathi Dan Brigadir J Berselingkuh di Megelang
-
Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri
-
Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dikaitkan Gabung Barcelona, Agen Pastikan Alessandro Bastoni Bertahan di Inter Milan
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Relaunch SG2 OPM dan Diamond Gratis
-
Mirip iPhone 17 Pro? Itel A200 Hadir dengan Harga Cuma Sejutaan
-
Perlukah Pakai Bedak Tabur usai Pakai Cushion? Ini Saran MUA agar Makeup Tahan Lama
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kisah Dua Sisi di Lembah Hijau: Rahasia di Balik Rumah Busuk
-
Legenda Real Madrid Pepe Gabung Staf Kepelatihan Jose Mourinho
-
Media Belanda Takjub dengan Performa Apik Ole Romeny di Timnas Indonesia
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru