/
Selasa, 31 Januari 2023 | 10:53 WIB
Fakta Baru Tabrakan Maut Mahasiswi Unsur: Wanita di Mobil Audi A6 yang Lindas Selvi Ngaku Istri Polisi, Ternyata Cewek Simpanan Kompol D. (Foto: Instagram)

Ditemukan fakta baru terkait kasus tewasnya mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat yang ditabrak pengendara mobil Audi A6. Ternyata, wanita bernama Nur (23) yang menjadi penumpang mobil Audi A6 itu adalah selingkuhan anggota polisi berinisial Kompol D.

Terungkapnya fakta baru di balik kasus tabrakan maut itu, Kompol D resmi ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Penahanan Kompol D diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui awak media, Senin kemarin. 

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo seperti dikutip dari Suara.com, Selasa. 

Menurutnya, penahanan itu dilakukan karena Kompol D dianggap melanggar kode etik karena memiliki wanita simpanan. Berdasar hasil penyelidikan, Kompol D sudah sejak setahun telah berselingkuh dengan Nur.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Sopir Audi 6 jadi Tersangka

Buntut dari tabrakan maut itu, polisi telah menetapkan sopir Audi 6 bernama  Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka. Kasus tabrakan maut yang menewaskan mahasiswi Unsur itu ditangani Polres Cianjur. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV. 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Jokowi Bakal Hadiri Perayaan HUT ke-8 PSI di Djakarta Theater Selasa Malam

"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.

Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," katanya. 

Sopir Ngaku Diperintah Bapak

Sugeng sebelumnya mengaku sebagai sopir pribadi Nur, wanita yang sempat mengaku-ngaku istri anggota polisi. Sugeng mengklaim ikut iring-iringan rombongan anggota polisi tersebut atas perintah suami Nur. 

"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Load More