/
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:28 WIB
'Saya Tidak Membunuh' Momen Kuat Maruf Pamer Salam Metal dan Siap Lawan Vonis Berat Hakim!

Terdakwa Kuat Maruf tak terima dirinya mendapatkan vonis berat dari majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brihadir J alias Yosua. Eks sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun langsung bersikap untuk banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya akan banding," kata Kuat seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).

Dalihnya mengajukan perlawanan atas vonis berat dari hakim itu karena dirinya tidak merasa ikut menyusun skenario untuk menghabisi nyawa Yosua. 

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat.

Pamer Salam Metal ke Jaksa

Setelah mendengar putusan hakim yang menghukumnya 15 tahun penjara, Kuat Maruf memamerkan salam metal ke jaksa penutut umum. Momen salam metal itu ditunjukkan Kuat usai berbincang dengan tim pengacaranya. 

Setelahnya, Kuat Maruf langsung mengenakan rompi tahanan dan keluar ruang persidangan. 

Divonis Berat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf. Hukuman berat itu dijatuhkan kepada Kuat Maruf karanna dianggap bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jaksel seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.

Terkait kasus Brigadir J, Kuat Maruf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Vonis hukuman 15 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, terakait ancaman hukuiman 8 tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dituntut 8 Tahun Bui

Dalam tuntutannya, Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Load More