Sang Eksekutor Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Hal Meringankan Richard: Perbuatannya Dimaafkan Keluarga Yosua

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:04 WIB
Sang Eksekutor Dihukum 1,5 Penjara, Hal Meringankan Richard: Perbuatannya Dimaafkan Keluarga Yosua (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Bharada E alias Richard Eliezer, sang eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua divonis ringan oleh majelis hakim. Dalam kasus ini, Richard hanya dihukum satu tahun, enam bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com. 

Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard. 

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Di antaranya Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.

Selain itu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan Richard. 

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard itu lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan hukuman berat.

(Sumber: Suara.com)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com