Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menetapkan tiga tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH alias Agnes Gracia bakal memasuki babak baru. Pasalnya, kasus tersebut bakal segera masuk ke persidangan.
Hal itu setelah Kejaksaan Neger (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan penahanan Agnes, pacar Mario Dandy yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, hari ini. Setelah menerima penahanan dari Polda Metro Jaya, pihak kejaksaan segera menyusun surat dakwaan terkait perkara AGH.
Jika sudah rampung, surat dakwaan itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (21/3).
Dalam perkara ini, kata Syarief, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.
Terkait kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sebagai tersangka.
Keduanya pun sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi turut menahan Agnes Gracia alias AG (15), pacar Mario Dandy setelah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus David.
Penahanan Agnes dilakukan setelah gadis belia itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Namun, Agnes tidak ditahan di rutan Polda Metro Jaya, melainkan dititipkan di LPKS Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Raja Assist Super League, Waktunya Ezra Walian Kembali ke Timnas Indonesia di Era John Herdman?
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
-
Apakah Retinol Bisa Dilayer dengan Niacinamide? Ini 5 Moisturizer Niacinamide Terbaik dan Aman
-
Unggah Caption Wanita Mandiri Tak Takut Kesepian, Nasib Rumah Tangga Maia Estianty Dipertanyakan
-
Menggugat Eksploitasi Alam di Novel Jejak Balak Karya Ayu Welirang
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
Transaksi Nontunai untuk Transportasi Publik Makin Praktis dengan QRIS Tap di Super Apps BRImo
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang