Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terus menjadi sorotan. Apalagi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengajukan untuk dilakukannya restorative justice kepada Mario Dandy agar permasalahan ini segera terselesaikan.
Namun, pernyataan ini buru-buru diklarifikasi oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Ia menegaskan pihaknya sudah menutup penerapan restorative justice yang sempat diajukan ini.
Persoalan restorative justice itu pun mendapat sorotan dari kuasa hukum David. Ia menegaskan pihaknya tidak menyetujui dan menolak keras upaya damai Mario Dandy dengan David.
Mellisa pun menggarisbawahi beberapa poin yang akhirnya menyebabkan pihak keluarga David menolak tawaran restorative justice ini.
Pertama, tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti disengaja dan dilakukan secara sadar. Hal ini pun dibuktikan dengan dilakukannya rekonstruksi adegan yang dilakukan Mario bersama Shane dan mantan kekasih Dandy, AG .
Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkoba. Terlebih lagi, usia Dandy yang sudah beranjak dewasa, sehingga menurut Mellisa, seharusnya bisa membedakan mana tindakan yang baik dan buruk.
Kedua, Melisa menyebut bahwa pihak Kejaksaan Tinggi seolah meremehkan kejahatan yang dilakukan Mario dkk. Pasalnya, aksi Dandy merupakan penganiayaan berat yang membuat yang David sampai koma berhari-hari dan menjalani perawatan panjang.
Ketiga, pasal yang menjerat para pelaku menyebabkan adanya ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan secara hukum normatif, restorative justice dapat dilakukan jika pelaku atau tersangka dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keempat, Mellisa pun membeberkan bahwa restorative justice ini tidak pernah disampaikan langsung oleh pihak Kejati, terutama saat Kepala Kejati DKI Jakarta berkunjung dan membesuk David di RS Mayapada.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
Karena itu, ia menyebut komunikasi soal restorative justice tersebut dianggap satu arah dan hanya disampaikan di media.
Kelima, Mellisa juga mengaku mengetahui bahwa berkas pelaku AG menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan ke Kejati, sehingga seharusnya restorative justice tidak bisa diterapkan karena semua berkas pelaku belum lengkap.
"Pak Kejati sudah memberikan klarifikasi, ia menyampaikan bahwa restoraive jutsice tersebut terkait dengan berkas pelaku AG yang hingga kini maish menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan Kejati. Semoga kedepan tidak ada hal-hal yang rancu ya pak, kita kawan terus David!" ungkap Mellisa di akun Twitternya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
-
Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
-
Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan
-
Menyentuh, Istri Menag Eny Retno Yaqut Memeluk dan Elus Punggung David yang Masih Terbaring di Rumah Sakit
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein