Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terus menjadi sorotan. Apalagi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengajukan untuk dilakukannya restorative justice kepada Mario Dandy agar permasalahan ini segera terselesaikan.
Namun, pernyataan ini buru-buru diklarifikasi oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Ia menegaskan pihaknya sudah menutup penerapan restorative justice yang sempat diajukan ini.
Persoalan restorative justice itu pun mendapat sorotan dari kuasa hukum David. Ia menegaskan pihaknya tidak menyetujui dan menolak keras upaya damai Mario Dandy dengan David.
Mellisa pun menggarisbawahi beberapa poin yang akhirnya menyebabkan pihak keluarga David menolak tawaran restorative justice ini.
Pertama, tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti disengaja dan dilakukan secara sadar. Hal ini pun dibuktikan dengan dilakukannya rekonstruksi adegan yang dilakukan Mario bersama Shane dan mantan kekasih Dandy, AG .
Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman alkohol atau narkoba. Terlebih lagi, usia Dandy yang sudah beranjak dewasa, sehingga menurut Mellisa, seharusnya bisa membedakan mana tindakan yang baik dan buruk.
Kedua, Melisa menyebut bahwa pihak Kejaksaan Tinggi seolah meremehkan kejahatan yang dilakukan Mario dkk. Pasalnya, aksi Dandy merupakan penganiayaan berat yang membuat yang David sampai koma berhari-hari dan menjalani perawatan panjang.
Ketiga, pasal yang menjerat para pelaku menyebabkan adanya ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan secara hukum normatif, restorative justice dapat dilakukan jika pelaku atau tersangka dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keempat, Mellisa pun membeberkan bahwa restorative justice ini tidak pernah disampaikan langsung oleh pihak Kejati, terutama saat Kepala Kejati DKI Jakarta berkunjung dan membesuk David di RS Mayapada.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
Karena itu, ia menyebut komunikasi soal restorative justice tersebut dianggap satu arah dan hanya disampaikan di media.
Kelima, Mellisa juga mengaku mengetahui bahwa berkas pelaku AG menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan ke Kejati, sehingga seharusnya restorative justice tidak bisa diterapkan karena semua berkas pelaku belum lengkap.
"Pak Kejati sudah memberikan klarifikasi, ia menyampaikan bahwa restoraive jutsice tersebut terkait dengan berkas pelaku AG yang hingga kini maish menjadi satu-satunya berkas yang dilimpahkan Kejati. Semoga kedepan tidak ada hal-hal yang rancu ya pak, kita kawan terus David!" ungkap Mellisa di akun Twitternya.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
-
Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
-
Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan
-
Menyentuh, Istri Menag Eny Retno Yaqut Memeluk dan Elus Punggung David yang Masih Terbaring di Rumah Sakit
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK