Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal asas legalitas tentang perbuatan yang bisa diproses secara hukum jika tidak termaktub dalam undang-undang. Sambal ganja menjadi salah satu contoh yang diberikan Mahfud MD.
Menurutnya, jika ada orang yang membuat sambal ganja tidak bisa diproses hukum karena hal ada pasal yang melarang perbuatan tersebut.
"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD seperti dikutip Cianjur.suara.com--jaringan Suara.com dari unggahan akun Frix.id.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain aspek legalitas, terdapat juga dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut.
Mahfud menekankan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus ditaati.
Menurutnya, putusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
(Sumber: Cianjur.suara.com)
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Keliru Sedikit Saja, Bisa Dituduh Politisasi Hukum di Tahun Politik
-
Blak-blakan Sebut Israel Imperialis, Mahfud MD Diskakmat Warganet: Jangan Banyak Ngomong, Urus Negara Sendiri Aja Gak Becus!
-
Siap Blak-blakan Soal Transaksi Jumbo Rp 349 Triliun di DPR, Mahfud MD Tantang Benny K Harman hingga Arteria Dahlan: Jangan Cari Alasan Absen!
-
Desak Penganiaya David Dihukum Berat karena Dicap Raja Tega, Mahfud MD Setuju Mario Dandy Dijerat 2 Pasal Ini: Aksinya Begitu Brutal!
-
Minta Kasus Mario Dandy Tak Ada Kata Damai, Mahfud MD: Pejabat yang Anaknya Hedon dan Foya-foya Harus Diperiksa!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
3. AFC Soroti Performa Garuda Muda Usai Takluk dari Jepang di Grup B
-
Indonesia Disebut Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Buka Suara
-
Bangga! no na Bawa Nama Indonesia Mendunia usai Debut di The First Take
-
5 Tone Up Cream Korea untuk Wajah Glowing ala Eonni, Mulai Rp100 Ribuan
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Terisolir dari Akses Kesehatan, Nasib Warga Pinrang Harus Berjuang di Jalan Rusak Demi Berobat
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?
-
Viral Ucapan MC, Publik Soroti Cara Halus Membungkam Suara Anak Muda
-
Dollar Menggila, Gorengan Jadi Korban? Simak Dampak Pelemahan Rupiah ke Dompet Kita