KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sejumlah proyek peralatan penanggulangan bencana. Adapun jumlah yang diduga menjadi bancakan dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas mencapai puluhan miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Penetapan kelima tersangka itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex dikutip dari Suara.com, Kamis malam.
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Marilya dan Roni Aidil di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
Sedangkan untuk Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, mengingat keduanya masih berstatus anggota TNI.
Saat pertemuan itu mereka membuat kesepakatan atau 'deal' pemberian uang berupa fee sebesar 10 persen dari kontrak. Nilai fee diduga ditentukan oleh Henri.
Baca Juga: Gempa di Yogyakarta Bikin Jemaat Gereja Pekik 'Allahu Akbar', Sang Pastor Mendadak Diam
"Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023, sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," jelas Alex.
Terkait desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya, Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Kemudian nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS (harga perkiraan sendiri).
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando)," katanya.
Selanjutnya atas perintah Mulsunadi selaku komisaris memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan, Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4, 1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Sehingga total suapnya mencapai Rp 5,099 miliar.
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," kata Alex.
Berita Terkait
-
Parah! Demi Pacar dan Buat Foya-foya, Begini Modus Pegawai KPK Maling Duit Perjalanan Dinas Penyidik hingga Ratusan Juta
-
Pamer 'Rudal' ke Istri Koruptor, Petugas Rutan KPK Pakai Klinik tempat Tahanan Sakit buat VCS: 'Di sini Tak Ada Siapa-siapa'
-
Parah! Istri Koruptor Dipaksa Bugil oleh Petugas Rutan, Keluarga Lapor Malah ke KPK Malah Diperas: Uang Puluhan Juta Ludes
-
Kasus Petugas Rutan KPK Paksa Istri Koruptor Pamer Alat Vital, M Pernah Pinjam Uang hingga Ajak Korban Nonton Bioskop di Mal
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gaya Sporty Performa Agresif, Ini Keistimewaan Honda Supra GTR 150 Lengkap dengan Harga April 2026
-
IHSG Mulai Nyungsep, Dibuka Merah ke Level 7.560
-
Ukir Sejarah Baru, Carlos Alcaraz Raih Penghargaan Laureus World Sportsman 2026
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang
-
Skandal Pemerintahan Trump! Punya Hubungan Gelap dengan Bodyguard, Menaker AS Mundur
-
BNI Berdayakan 430 Perempuan NTT Lewat Program Anyaman Lontar
-
Wali Kota Makassar Ancam Copot Kepala Sekolah yang Gelar Perpisahan Siswa Berbayar
-
31 Kode Redeem FF 21 April 2026: Kolaborasi Terbesar Tiba, Amankan Evo Gun dan Bundle Eksklusif
-
AS Mulai Ketar-ketir, Bakal Terpukul Jika Harga Bensin Tembus 3 Dolar
-
PBVSI Terapkan Format Pertandingan Baru di Final Proliga 2026