Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee lantaran dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama. Hukuman penjara itu imbas Lina Mukherjee bikin konten makan babi diawali basmalah.
Sidang pembacaan putusan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Hakim Roni Siantara di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9) kemarin.
Mengutip Suara.com, Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Saking kecewa dengan vonis yang dibacakan hakim, Lina Mukherjee langsung lemas. Pasalnya, Selebgram pecinta Bollywood itu merasa karena tetap dihukum meski dirinya sudah berkali-kali meminta maaf.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," ujarnya pasrah.
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali.
"Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.
Lina Mukherjee dan pengacara menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sumber: Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Nangis Sesegukan di Sidang, Lina Mukherjee Malah Diledek: Kasihan Kemejanya Nahan Beban Hidup
-
Walau Diborgol Masih Tebar Senyum, Netizen Justru Sedih Lihat Kondisi Lina Mukherjee: Kayak Gangguan Jiwa
-
Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Sempat Pamer Finger Love Sambil Senyum
-
Tergila-gila hingga Ogah Pasang Tarif, Jefri Nichol Ditantang Ajak Lina Mukherjee ke Ring Tinju
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI