Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee lantaran dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama. Hukuman penjara itu imbas Lina Mukherjee bikin konten makan babi diawali basmalah.
Sidang pembacaan putusan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Hakim Roni Siantara di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9) kemarin.
Mengutip Suara.com, Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Saking kecewa dengan vonis yang dibacakan hakim, Lina Mukherjee langsung lemas. Pasalnya, Selebgram pecinta Bollywood itu merasa karena tetap dihukum meski dirinya sudah berkali-kali meminta maaf.
"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," ujarnya pasrah.
Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali.
"Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.
Lina Mukherjee dan pengacara menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sumber: Suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Nangis Sesegukan di Sidang, Lina Mukherjee Malah Diledek: Kasihan Kemejanya Nahan Beban Hidup
-
Walau Diborgol Masih Tebar Senyum, Netizen Justru Sedih Lihat Kondisi Lina Mukherjee: Kayak Gangguan Jiwa
-
Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Kasus Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Sempat Pamer Finger Love Sambil Senyum
-
Tergila-gila hingga Ogah Pasang Tarif, Jefri Nichol Ditantang Ajak Lina Mukherjee ke Ring Tinju
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
5 Moisturizer Lokal Alternatif La Mer The Moisturizing Soft Cream untuk Atasi Tanda Penuaan
-
Kawinkan 2 Gelar Domestik di Musim Debut Bersama Inter Milan, Ini Respons Berkelas Cristian Chivu
-
iQOO Neo 12 Diprediksi Bawa Chip Terkencang Qualcomm, Harga Bakal Lebih Mahal?
-
Melongok ke Dalam Gelapnya Depresi Lewat No Longer Human karya Osamu Dazai
-
Carlo Ancelotti Sebut Neymar Terus Membaik Jelang Pengumuman Skuad Piala Dunia 2026
-
6 Rekomendasi Bedak Tabur Tahan Lama Meski Tanpa Foundation, Wajah Bebas Kilap
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang