Suara.com - Devi Nurmayanti menuding pihak suaminya, Krisna mukti, salah alamat melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas kasus pemalsuan dokumen anak Devi berinisial SAA.
"Mana unsur 266 (pasal pidana meletakkan keterangan palsu dalam surat), nggak ada itu memberikan keterangan palsu itu nggak ada," kata Afdal, kuasa hukum Devi, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015).
Menurut Afdal, ketika perempuan melahirkan, yang dilihat adalah KTP, buku nikah, dan dilihat nama ayah sang bayi. "Baru rumah sakit atau bidan akan mengeluarkan surat keterangan lahir," kata dia.
Afdal menambahkan, anak yang sah adalah anak yang lahir dalam sebuah pernikahan yang telah resmi dan tercatat dalam hukum Indonesia.
"Jadi tolong dibaca UU No 1 tahun 74 pasal 42 yang dimaksud anak sah apa? Anak sah lahir di dalam perkawinan yang sah! Entah bapak biologis atau bukan, tapi kalau lahir di perkawinan yang sah itu anak sah," jelasnya.
Sehingga Afdal menilai Krisna wajib bertanggung jawab karena secara sah telah menikahi Devi.
"Yang bertanggung jawab itu siapa? bapak yang ada di kutipan akta nikah, bukan ayah biologisnya," lanjut Afdal.
Devi dan Krisna pun sudah saling melaporkan ke Polda Metro Jaya. Devi dilaporkan Krisna dikenakan pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat. Selain itu, pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan.
Jika terbukti melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan Krisna, Devi terancam hukuman 7 tahun kurungan. Sebelumnya, Devi melaporkan duluan Krisna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Devi yang sudah menggugat cerai Krisna di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, itu telah membuat dua laporan, yang pertama soal tudingan penelantaran dalam rumah tangga seperti yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Laporan kedua, Krisna dan manajernya Astrid dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser Megah 3553 Concert di Surabaya
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
Pro Kontra Foto Anniversary Luna Maya dan Maxime Bouttier: Nilai Seni vs Menyimpang
-
Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman
-
Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Drama Harga Es Jeruk di Hammersonic 2026, Bos Promotor sampai Turun Tangan
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?