Suara.com - Devi Nurmayanti menuding pihak suaminya, Krisna mukti, salah alamat melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas kasus pemalsuan dokumen anak Devi berinisial SAA.
"Mana unsur 266 (pasal pidana meletakkan keterangan palsu dalam surat), nggak ada itu memberikan keterangan palsu itu nggak ada," kata Afdal, kuasa hukum Devi, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015).
Menurut Afdal, ketika perempuan melahirkan, yang dilihat adalah KTP, buku nikah, dan dilihat nama ayah sang bayi. "Baru rumah sakit atau bidan akan mengeluarkan surat keterangan lahir," kata dia.
Afdal menambahkan, anak yang sah adalah anak yang lahir dalam sebuah pernikahan yang telah resmi dan tercatat dalam hukum Indonesia.
"Jadi tolong dibaca UU No 1 tahun 74 pasal 42 yang dimaksud anak sah apa? Anak sah lahir di dalam perkawinan yang sah! Entah bapak biologis atau bukan, tapi kalau lahir di perkawinan yang sah itu anak sah," jelasnya.
Sehingga Afdal menilai Krisna wajib bertanggung jawab karena secara sah telah menikahi Devi.
"Yang bertanggung jawab itu siapa? bapak yang ada di kutipan akta nikah, bukan ayah biologisnya," lanjut Afdal.
Devi dan Krisna pun sudah saling melaporkan ke Polda Metro Jaya. Devi dilaporkan Krisna dikenakan pasal 266 KUHP tentang meletakkan keterangan palsu ke dalam surat. Selain itu, pasal 277 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan.
Jika terbukti melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan Krisna, Devi terancam hukuman 7 tahun kurungan. Sebelumnya, Devi melaporkan duluan Krisna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Devi yang sudah menggugat cerai Krisna di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, itu telah membuat dua laporan, yang pertama soal tudingan penelantaran dalam rumah tangga seperti yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Laporan kedua, Krisna dan manajernya Astrid dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!