Suara.com - Farhat Abbas telah kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempraperadilkan Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Sidangnya akan digelar pada Senin (14/9/2015).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengaku tak masalah. Namun dia menduga ada sesuatu sehingga Farhat mengajukan gugatan praperadilan sampai dua kali.
"Kami duga dia (Farhat) cuma berupaya memperlambat proses penyerahan dirinya dituntut di pengadilan sebagai terdakwa," kata Suhendra dihubungi suara.com, Sabtu (12/9/2015).
Seperti diketahui, berkas Farhat telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat polisi hendak melakukan pelimpahan berkas tahap dua, Farhat tak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
"Diperkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sejenis lainnya tersangka naik disidang. Kenapa ribet amat diperkara FA. Semua orang sama di hadapan hukum. Equility before the law. Dia harus dituntut secara hukum untuk efek jera," ujar Suhendra menegaskan.
Sebelumnya, Farhat menolak disebut mangkir dari panggilan polisi. Dia bilang tak bisa memenuhi panggilan karena sedang menunggu proses prapradilan.
"Buat apa saya mangkir. Saya tahunya baca sms Kanit. Praperadilan kan proses penegakan hukum juga," ujar Farhat beberapa waktu lalu.
Di pengadilan perdata, Farhat menggugat Dhani beserta kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, masing-masing senilai Rp60,5 miliar. Selanjutnya, Dhani pun sudah menyiapkan pembalasan nilai nominal yang akan diajukan ke pengadilan.
"Saya gugat masing-masing sama Dhani itu Rp100 miliar. Kalau dia (Farhat) kan gugat kita Rp 60,5 miliar," kata Ramdan pada 10 September.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M
-
Selain Josepha, Guru Pendamping Juga Dibungkam Juri Indri Wahyuni di Lomba Cerdas Cermat
-
Dipaksa Imam Darto, Ardhito Pramono Rela Tampil Culun Demi Film Gudang Merica
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Protes di LCC Empat Pilar MPR Kini Ditawari Beasiswa ke China
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy