Suara.com - Farhat Abbas telah kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempraperadilkan Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Sidangnya akan digelar pada Senin (14/9/2015).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengaku tak masalah. Namun dia menduga ada sesuatu sehingga Farhat mengajukan gugatan praperadilan sampai dua kali.
"Kami duga dia (Farhat) cuma berupaya memperlambat proses penyerahan dirinya dituntut di pengadilan sebagai terdakwa," kata Suhendra dihubungi suara.com, Sabtu (12/9/2015).
Seperti diketahui, berkas Farhat telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat polisi hendak melakukan pelimpahan berkas tahap dua, Farhat tak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
"Diperkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sejenis lainnya tersangka naik disidang. Kenapa ribet amat diperkara FA. Semua orang sama di hadapan hukum. Equility before the law. Dia harus dituntut secara hukum untuk efek jera," ujar Suhendra menegaskan.
Sebelumnya, Farhat menolak disebut mangkir dari panggilan polisi. Dia bilang tak bisa memenuhi panggilan karena sedang menunggu proses prapradilan.
"Buat apa saya mangkir. Saya tahunya baca sms Kanit. Praperadilan kan proses penegakan hukum juga," ujar Farhat beberapa waktu lalu.
Di pengadilan perdata, Farhat menggugat Dhani beserta kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, masing-masing senilai Rp60,5 miliar. Selanjutnya, Dhani pun sudah menyiapkan pembalasan nilai nominal yang akan diajukan ke pengadilan.
"Saya gugat masing-masing sama Dhani itu Rp100 miliar. Kalau dia (Farhat) kan gugat kita Rp 60,5 miliar," kata Ramdan pada 10 September.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sinopsis Surat untuk Masa Mudaku, Film Indonesia Original Netflix Pertama di 2026
-
Siap Tayang Lebaran 2026, Produksi Danur: The Last Chapter Dibuat Gila-gilaan
-
Perankan Aisyah di Ahlan Singapore, Rebecca Klopper Ungkap Rencana Berhijab di Masa Depan
-
Makin Menawan! 7 Potret Maternity Shoot Aurelie Moeremans di California
-
Pecah Telur! 10 Aktor Perdana Menang Golden Globe Awards
-
Sinopsis Hamnet, Film Drama Terbaik di Ajang Golden Globes 2026
-
Shandy Aulia Tenteng Tas Rp4 Miliar Bikin Ribut, Gigi dan Syahrini Belum Punya?
-
Aulia Sarah Jadi Bidan Ketiban Sial, Film Sengkolo Petaka Satu Suro Kuras Emosi
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026